NTT : 17 Tahun Mubazir Akibat Sengketa Tanah, Proyek Kantor DPRD Nagekeo Tuai Solusi

Pers Warisan Budaya Nusantara

Selama sekitar 17 tahun proyek pembangunan Kantor DPRD Nagekeo dibiarkan terkatung-katung, karena sengketa kepemilikan tanah bangunan, berujung terpecahkan jalan keluar dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Raimundus Nggajo.

Rangkuman Media Warisan Budaya Nusanatra, pada tahun 2007 Pemerintah Daerah Nagekeo mengalokasikan anggaran mencapai sedikitnya Rp.10 Miliar untuk memulai pembangunan mega proyek gedung DPRD Nagekeo di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur.



Namun dalam perjalanannya pekerjaan harus dihentikan tengah jalan, karena sebagian dari status tanah berada dalam wilayah sengketa yang berperkara hingga meja hukum.

Liputan media ini, Sabtu (8/6) Pemerintah Daerah Nagekeo secara resmi menyambut pelepasan hak kepemilikan tanah oleh pihak pemenang gugatan perakara yakni Kondradus  Remi.

Konradus Remi menyerahkan surat pelepasan hak tanah kepada Pemda Nagekeo yang diterima oleh Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo, Sabtu (8/6) bertempat di Kantor Bupati Nagekeo NTT.

“Saya selaku penjabat bupati menyampaikan terima kasih  banyak kepada suku-suku yang telah memberikan kontribusi besar untuk pembangunan di Nagekeo. Saya juga menyampaikan terimakasih banyak kepada Masyarakat Adat Suku Lape”, ujar Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo.

Selain itu, Raimundus Nggajo juga meminta kepada Penjabat Gubernur NTT, untuk bersama-sama mendorong terwujudnya agenda pembangunan bandara di Nagekeo.

Pantauan media ini, saksi-saksi yang terlibat dalam penyerahan surat pelepasan hak atas tanah pembangunan Kantor DPRD Nagekeo adalah Ketua Masyarakat Adat Suku Kape, Wenslaus Waja, Perwakilan Suku Roga Au, Silvester Sura, Perwakilan Suku Naka Zale Au, Baltasar Gaza, Perwakilan Suku Naka Nawe, Gaspar Ala, Perwakilan Suku Woe Renge, Severinus Papu, Perwakilan Suku Ko, Didakus Dena, Perwakilan Suku Naka Zale Wawo,  Yohanes Odo Lobo, Perwakikan Suku Roga Wawo, Kasimilus Teki.

Selain itu Saksi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu, Penjabat Gubernur Provinsi NTT, Ayodhia Kalake, SH. MDC.



Dalam kesempatan yang sama dilakukan penyerahan cinderamata berupa pelekat oleh  Pemerintah Provinsi NTT kepada Persekutuan Masyarakat Adat Lape, Perwakilan 8 Suku Lape.

Kegiatan dilanjutkan dengan simbolis penyerahan budaya oleh pemerintah melalui oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodia Kalake berupa satu ekor kerbau kepada pihak Kondradus Remi.

Untuk diketahui, luas tanah untuk pembangunan Kantor DPRD Nagekeo mencapai sekitar 1.600 meter persegi. Berdasarkan perhitungan tim apraisal, biaya tanah yang dibebaskan mencapai sekitar Rp. 5 Miliar rupiah lebih, sedangkan untuk harga tanah per meter mencapai Rp.2.500.000.

Nagekeo WBN Pers : Tim Liputan │Wilibrodus │Editor : Aurel.

 

Share It.....