PH Mbulang Lukas SH : Dokter Forensik Polda NTT Jelaskan Ini Saat Bedah Mayat Maria Margaretha Papu
Pengacara Keluarga Korban, Mbulang Lukas, SH

Pers Warisan Budaya Nusantara

Mbulang Lukas, SH selaku Pengacara Hukum (PH) keluarga almarhum Maria Margaretha Papu (36), Warga Kelurahan Towak, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang semasa hidupnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan setempat, kepada awak media di kediamannya, Jalan Soekarno Hatta, Mbay Danga Nagekeo, Selasa (16/01/2024), mengungkapkan isi penjelasan teknis Dokter Forensik selama proses autopsi mayat yang disaksikan langsung oleh ayah kandung korban, beberapa anggota keluarga dan Kuasa Hukum.



“Selaku kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, ayah kandung korban yang juga bersama-sama menyaksikan langsung jalannya bedah mayat atau autopsi, dan mendengarkan langsung beberapa penjelasan saat autopsi jenazah, kami mengikuti semua proses dengan penuh saksama mulai awal hingga selesai. Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr.  Edi Hasibuan, Sp.F, juga memberikan penjelasan langsung saat proses autopsi berjalan”, kata Pengacara Mbulang Lukas, SH.

Berikut isi penjelasan teknis dari Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr.  Edi Hasibuan, Sp.F saat proses autopsi berjalan.

Pertama, menyatakan berbagai organ dalam tubuh almarhum Maria Margaretha Papu, seperti hati, jantung, paru-paru, ginjal, usus besar, usus kecil, perut dan organ dalam tubuh lainnya, pada saat kejadian dalam kondisi sehat atau normal, ataupun tidak ditemukan adanya sakit dan penyakit yang menyerang almarhum.

Berikutnya, ditemukan memar pada kulit kepala bagian belakang kiri atas korban serta terdapat peresapan darah sekitar 10cm.

Selanjutnya, pada bagian pelipis kiri korban, ditemukan adanya peresapan darah sekitar 2cm.

Pada dahi kiri korban, ditemukan peresapan darah sekitar 1,5cm.

Selanjutnya berbagai akurasi lainnya menunggu hasil autopsi yang akan dikeluarkan oleh Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr.  Edi Hasibuan, Sp.F kepada Penyidik Polres Nagekeo dalam tempo dua minggu pasca dilakukan autopsi yang digelar pada tanggal 16 Januari 2024.

Sebelumnya dikabarkan, autopsi dilakukan atas permintaan resmi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagekeo menjawabi permohonan resmi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH.

“Ada sederet kejanggalan ditemukan sehingga dilaksanakan autopsi mayat. Nyawa manusia sangat bernilai sebab hak hidup manusia diberikan langsung oleh Allah Sang Pencipta. Maka, jika terjadi sesuatu terjadi, hingga berujung kematian, pengungkapannya patut diupayakan berjalan sampai benar-benar tuntas, berkepastian, berkeadilan sebagai penghormatan tertinggi terhadap nyawa manusia. Selain itu, pengungkapan tuntas digelar, agar tidak terjadi multi tafsir bertanya-tanya apa penyebab sesungguhnya kematian Maria Margaretha Papu”, ujar PH Mbulang Lukas, SH.



Sebelumnya diberitakan, Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr.  Edi Hasibuan, Sp.F kepada wartawan usai autopsi mayat di Pekuburan Towak, Mbay Kabupaten Nagekeo (16/01/2024) mengatakan ada kejanggalan ditemukan maka Penyidik ajukan autopsi.

Foto Usai Pelaksanaan Autopsi di Pekuburan Towak Mbay Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT: Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr. Edi Hasibuan, Sp.F bersama Waka Polres Nagekeo, Kompol Januarius Seran, Selasa (16/01/2024)

“Penyidik menemukan ada kejanggalan makanya dilakukan autopsi. Ada sesuatu yang membuat Penyidik bertanya-tanya atas kematian korban sehingga kita datang melakukan autopsi”, singkat Ahli Forensik Polda NTT, AKBP dr.  Edi Hasibuan, Sp.F kepada awak media, Selasa (16/01/2024).

Kepada seluruh wartawan di Nagekeo, AKBP dr. Edi Hasibuan, Sp.F menginformasikan bahwa hasil lengkap autopsi akan diberikan kepada Penyidik dalam tempo dua minggu pasca autopsi.

Laporan Liputan Biro Nagekeo, Wilibrodus Wu No

Editor : Aurelius Do’o

Berita WBN (Pers Warisan Budaya Nusantara) Cabang Provinsi NTT

 

Share It.....