WBN PINRANG SUL-SUL, Ditengah maraknya laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dan pejabat pemerintahan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pinrang serta adanya indikasi tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh paslon tertentu untuk mengeksploitasi peranan aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan daerah untuk kebutuhan suksesi pilkada serentak di Kabupaten Pinrang.
Disinyalir dari berbagai sumber, laporan yang telah diproses oleh Bawaslu Pinrang adalah kurang lebih 15 (lima belas) laporan. Dua laporan diantaranya telah diteruskan ke tahapan penyidikan dan setelah melewati proses kajian mendalam dinyatakan terbukti menyalahi aturan yang ada dan status kedua oknum ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra gakumdu Pinrang.
Dengan adanya Penetapan Tersangka Dua Oknum ASN di Kabupaten Pinrang ini juga menjadi pelajaran untuk seluruh ASN dan pejabat Pemerintahan yang lainnya agar bersikap NETRAL, selain dari pada itu Proses Hukum ini sebagai bentuk Resolusi dan Revolusi Mental dalam meningkatkan Kesadaran Hukum yang ada di Kabupaten Pinrang; Pungkas Suwandi Arham Selaku Ketua Tim Hukum JAD1.
Bersamaan dengan itu, sehari sebelum penetapan tersangka perkara tersebut, beredar informasi berupa himbauan tertanggal 13 Oktober 2024 oleh Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 2 Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi berupa pelaksanaan pilkada dan upaya mewujudkan kualitas demokrasi.
Dalam keterangannya Suwandi Arham mengungkapkan bahwa;
Hemat Kami, Berkenaan dengan Himbuan Tersebut tentunya menimbulkan Pertanyaan? Kenapa Himbauan itu Kemudian baru diPosting dan disampaikan Pada Tanggal 13 Oktober 2024 ??? sedangkan sebelumnya sudah banyak Laporan berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan pejabat pemerintah yang sudah berproses di Bawaslu, dua diantaranya Sudah tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan Tersangka.
Kami Menduga Himbauan ini sebagai Upaya Dari Paslon dan Tim Kampanye untuk menghindari dugaan Issue Pelibatan ASN dan pejabat pemerintah untuk Kepentingan dukungan Elektoralnya, Akan Tetapi Mengenai Hal Itu Sekiranya Kami Percaya Bawaslu dan Gakumdu mampu menelisik dan menyelidik lebih jauh soal itu karena Perlu kami Sampaikan Selain Laporan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan pejabat pemerintah, kami juga Melaporkan Dugaan Pelibatan ASN dan Pejabat Pemerintah yang dilakukan oleh Calon Bupati Pinrang AIH mengenai laporan Tersebut Proses penanganannya masih berjalan di Bawaslu Pinrang dan Sentra Gakumdu, kita masih menunggu hasil klarfikasi dan Kajian dari Bawaslu. Ungkapnya.
Selain itu, sebagai catatan penting, tentu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh ASN dan Pejabat Pemerintahan lingkup Kabupaten pinrang untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Karena tentu kita tidak ingin kedepannya para ASN dan Pejabat Pemerintahan tersebut hanya sekedar diintervensi dan dieksploitasi oleh paslon tertentu tetapi setelah terjerat hukum seolah dibiarkan berjalan sendiri tanpa adanya perhatian dan pendampingan dari paslon yang didukungnya. Tutupnya.
MAMAD