Kasus Pengancaman di Desa Taring Gowa, Anak TSK: Kebun Orang Tua Yang Dirusak, Malah Dijadikan Tersangka

Gowa,WBN– Kasus yang menjerat seorang lelaki pemilik kebun bersama saudara dengan laporan polisi nomor : LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024, dengan dugaan pengancaman, kini masih bergulir di Polres Gowa, namun anak salah satu TSK yaitu Anto serta Heri anggap ada kekeliruan dalam proses kasus ini hingga orangtuanya dijadikan Tersangka.

Anto selaku anak salah satu Tersangka menjelaskan saat ditemui awak media disalah satu warkop di Makassar menjelaskan bahwa dirinya berada dilokasi saat Orang tuanya bersama Heri serta beberapa keluarganya serta melihat langsung saat ayahnya melakukan klarifikasi ke Pihak yang diduga melakukan penebasan sesuai informasi tetangga kebun atas lahan jagung milik orang tuanya.

“Senin Sore tanggal 8 Juli 2024, saya berada di lokasi, karena sebelumnya saya berada di rumah di Makassar bersama bapak dan saudara bapak yang kini dijadikan Tersangka/TSK, dan tiba tiba Senin pagi saya ditelfon oleh keluarga terkait pembabatan kebun milik bapak saya, sehingga saya, bapak dan Om serta keluarga langsung ke Kabupaten Gowa, sesampainya saya di Gowa, rencana kami ingin memasang Plan Kepemilikan Lahan, serta mengambil Makanan untuk Kambing milik bapak dan Om, jadi kami semua juga itu selain bermaksud untuk hal itu, kami juga ingin melakukan klarifikasi atas kejadian pembabatan kebun milik bapak, namun tetangga dekat kebun menyebutkan beberapa nama sehingga kami ke rumah nama yang disebutkan, namun salah satu rumah yang kami datangi kosong, sehingga kami hendak ke Rumah pihak Pelapor dan menanyakan langsung, namun saat hendak kerumahnya kami berpapasan dengan pihak Pelapor dan kami menyuruh untuk berhenti dulu namun diabaikan hingga dirinya berhenti pas di depan rumahnya dan kami mendatangi dan menanyakan terkait pembabatan kebun dan ia mengatakan tidak mengetahui sehingga kami semua bergegas meninggalkan rumah pelapor dan kembali ke rumah”,jelas Anto kepada awak media pada Jum’at 02 Mei 2025.

Selain itu Heri yang juga anak salah satu TSK menambahkan bahwa, di lokasi banyak sekali saksi yang melihat bahwa tidak ada Pengancaman ingin membunuh hingga mengeluarkan benda tajam, namun yang dibawa hanya alat pertanian berupa Kandao sebutan masyarakat sekitar untuk membersihkan perkebunan.

“Saat itu di Jl.Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sore hari kami bermaksud melakukan klarifikasi atas hasil pembicaraan tetangga kebun untuk menanyakan terkait terbabat nya kebun jagung tersebut, namun pihak pelapor tidak membenarkan hal itu, sehingga kami langsung pulang, dan kami saat dilokasi di depan rumah terlapor ada 4 orang, dan disekitar lokasi banyak juga masyarakat serta keluarga yang menyaksikan bahwa yang disebut mengeluarkan benda tajam untuk mengancam itu tidak benar, dan kami meminta atas keadilan orang tua kami”,jelas Heri.

Diketahui 2 Tersangka ayah Anto dan Heri yang kini masih dalam proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan oleh pihak Polres Gowa dan berstatus saudara kandung.

Share It.....