
Media Warisan Budaya Nusantara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme melalui melalui Call Center 110 Polri (gratis).
Polri juga mengumumkan nomor WhatsApp Pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Ia juga menegaskan, jajaran Polri bersinergi dengan TNI maupun pemerintah daerah setempat dalam upaya pemberantasan premanisme.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia. Serta Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tutur Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5).
WBN