
WBN- Sabu Raijua, NTT- Setelah berhasil ditangkap oleh Tim kerjaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Horis Huna Kore yang merupakan terpidana kasus persetubuhan anak akhirnya dieksekusi ke Lapas kelas II Kupang , pada Kamis 22 Mei 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Trian febriansyah,SH, MH ketika dikonfirmasi WBN melalui pesan WA.
” Tahanan sudah kita eksekusi, alhamdulilah sudah di lapas Kupang bang ” tulis kasi Intel
Menurut Trian, Honis Huna Kore akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, dengan denda 60 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan karena telah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berhasil menangkap Horis Huna Kore (48), terpidana kasus Persetubuhan Anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan di Kediaman Korban, Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu tanggal 20 Mei 2025.