Masyarakat adalah Pemilik dan Penggerak Kebudayaan, Di landasi UU Nomor 5 Tahun 2017

Jakarta | WBN – Masyarakat adalah Pemilik dan Penggerak Kebudayaan, berlandaskan Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.

Pertama Kali Nya, Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi,

“negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

Memajukan Kebudayaan, Merawat Keragaman UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Oleh karenanya, dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat kita.

Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Sehingga, kebudayaan nasional diartikan sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.”

Perhatikan bagaimana kata “proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan—seperti alat maupun bangunan—tapi turut memperhitungkan proses hidup masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan. Selama ini, masyarakat saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kelompoknya, juga lingkungannya. Ketika kebutuhan masyarakat berubah, berubah pula corak hubungannya, begitu juga dengan produk dan praktik kebudayaannya. Kebudayaan tak pernah berhenti menghasilkan sesuatu. Ia selalu berada dalam proses.

PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya. UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan, dari tingkat komunitas sampai industri, adalah pihak yang paling akrab dan paling paham tentang kebutuhan dan tantangan untuk memajukan ekosistem kebudayaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan wajib melibatkan masyarakat. Sebagai dasar bagi perancangan arah pemajuan kebudayaan nasional, UU Pemajuan Kebudayaan mensyaratkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan dokumen berisi kondisi dan permasalahan nyata yang dihadapi di daerah masing-masing beserta tawaran solusinya. Pokok Pikiran Kebudayaan itu disusun oleh masyarakat. Jika tidak, dokumen tersebut akan dianggap tidak sah oleh negara. Pokok Pikiran Kebudayaan pertama-tama disusun pada tingkat kabupaten/kota, lalu diolah pada tingkat provinsi. Hasil dari setiap provinsi kemudian dihimpun pada tingkat nasional sebagai bahan untuk merumuskan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah pusat.

Dalam semua proses itu, negara lebih berperan sebagai pendamping masyarakat. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.

Tujuan Pemajuan Kebudayaan

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa. Kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.

Selain sebagai tujuan, kebudayaan adalah pondasi pembangunan. Kebudayaan mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebudayaan juga memberdayakan pembangunan, karena menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungannya. Sikap dan perspektif berlandaskan kesadaran budaya akan menjaga pembangunan, sehingga tidak menguras habis kekayaan alam ataupun meminggirkan kaum lemah demi akumulasi ekonomi bagi segelitir orang.

Singkat kata, pemajuan kebudayaan nasional berdampak terhadap banyak sektor kehidupan. Ia berpengaruh terhadap kepribadian, ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa. Oleh karenanya, proses perumusan undang-undang menyepakati sepuluh prinsip sebagai panduan, yang terangkum pada Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan, supaya upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian dan penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

Di kutip dari :Pemajuan Kebudayaan

Download File Di Bawah Ini!….. 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [325.22 KB]

Editor Ndra

Share It.....