
Media Warisan Budaya Nusantara
Marinir Belanda foto bersama prajurit TNI di daerah perbatasan pada garis demarkasi status quo atau dikenal sebagai garis Van Mook pada tahun 1948, kemungkinan di daerah Jawa Tengah.
Garis Van Mook adalah garis perbatasan wilayah hasil perjanjian Renville tahun 1948 antara pihak Belanda dan pihak Republik Indonesia untuk mengakhiri konflik pada Agresi Militer Belanda I tahun 1947.
Dalam perjanjian tersebut wilayah Rebuplik Indonesia adalah daerah Jawa Tengah, daerah Yogyakarta, sebagaian besar pulau Sumatra terkecuali Sumatra Timur.
Konsekwensinya dibuatlah garis demarkasi untuk memisahkan wilayah kekuasaan Indonesia dan Belanda.
Pihak Indonesia menyebut garis demarkasi tersebut sebagai garis Van Mook karena dinilai hanya menguntungkan pihak Belanda karena pulau Jawa pada saat itu menjadi pusat kekuatan pemerintahan yang mana dengan garis perbatasan tersebut pihak Republik Indonesia menjadi tidak leluasa bergerak karena berada ditengah-tengah wilayah yang menjadi kekuasaan Belanda.
Akibatnya kedua belah pihak masih terlibat konflik senjata yang berujung pada terjadinya Agresi Militer kedua yang dilakukan pihak Belanda.
Sumber foto : universiteitleiden.nl/KITLV