Diduga Oknum Perawat RSAU dr. Dody Sardjoto Tolak Pasien Gawat Darurat di Maros

Maros, Sulawesi selatan— Dunia kesehatan kembali tercoreng akibat dugaan penolakan pasien gawat darurat oleh oknum tenaga medis di Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Dody Sardjoto, Maros, pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.

Kejadian ini diungkap oleh Andi Akram, anak pasien yang merasa kecewa karena ibunya, yang mengalami pendarahan hebat, tidak mendapatkan pertolongan pertama di rumah sakit tersebut.

“Ibu saya mengalami pendarahan dini hari tadi. Karena panik, saya segera membawa beliau ke Rumah Sakit Dody. Namun sesampainya di sana, petugas piket perempuan berinisial AU menolak kami dengan alasan dokter tidak ada. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami terpaksa membawa ibu ke RS Ibnu Sina Makassar,” ungkap Akram kepada awak media, Senin pagi (21/7/2025).

Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, Herman, menanggapi serius insiden ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika profesi medis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu,” tegas Herman saat ditemui di salah satu warkop di Maros, Selasa (22/7/2025).

Tak hanya itu, lanjut Herman, pelaku juga bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU yang sama:

“Tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.”

Pihak LBH SPK berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Komisi Etik Profesi, dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk segera turun tangan agar tidak ada lagi kejadian serupa. Kewajiban rumah sakit adalah memberikan pertolongan pertama, bukan menolak pasien dengan alasan tidak ada dokter,” tegas Herman.

Tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak RSAU dr. Dody Sardjoto, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Salah satu staf berinisial Ay menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan karena harus terlebih dahulu mengoordinasikannya dengan pimpinan.

“Tanggapan harus melalui pimpinan rumah sakit dan kami akan sampaikan itu kepada pimpinan,” ujar Ay. Selasa, 22/7/2025.

Saat dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi, Ay hanya menjawab singkat: “Sudah saya sampaikan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan /Manajemen maupun Humas RSAU dr. Dody Sardjoto belum memberikan keterangan resmi.(**) team

Share It.....