PHLH: Tahun Ajaran 2025, Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dan Sumbangan di Maros

Maros,WBN– Memasuki tahun ajaran baru 2025, Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros berharap kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya komite sekolah di lingkup Kabupaten Maros, untuk tidak lagi melakukan pungutan dan/atau permintaan sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua atau wali siswa.

Hal ini merupakan bentuk penegakan terhadap aturan pemerintah yang sudah jelas melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah negeri, sebagaimana tertuang dalam:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,

serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Sekjen Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Hamzah menegaskan bahwa praktik semacam itu telah menjadi keluhan tahunan masyarakat dan harus dihentikan.

> “Kami berharap seluruh komite sekolah di Maros untuk benar-benar menjalankan fungsi sesuai ketentuan. Komite sekolah bukan lembaga pemungut dana, melainkan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan. Jika masih ditemukan praktik pungutan liar, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Lembaga juga mengimbau para kepala sekolah untuk bersinergi menciptakan iklim pendidikan yang transparan, inklusif, dan bebas tekanan finansial, khususnya bagi keluarga dari kalangan menengah ke bawah.

Dengan dirilisnya pengingat ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan terselubung berkedok sumbangan, atau dalih kebutuhan kegiatan ekstra kurikuler yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Share It.....