
Berikut pernyataan media resmi Lembaga PHLH yang telah diperkuat dengan kutipan tokoh nasional serta referensi hukum, untuk mempertegas posisi lembaga dan memberikan dasar legitimasi hukum terhadap desakan yang disampaikan:
📄 PERNYATAAN MEDIA RESMI
LEMBAGA PHLH DESAK PENEGAK HUKUM TINDAK TEGAS AKSI SWEEPING ILEGAL DI KAMPUS-KAMPUS MAKASSAR
Makassar, 25 Juli 2025
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Hak dan Lingkungan Hidup (PHLH) menyampaikan sikap tegas atas maraknya tindakan sweeping ilegal oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang memasuki kawasan beberapa kampus di Kota Makassar.
Melalui Sekretaris Jenderal, Hamzah, Lembaga PHLH mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan aparat penegak hukum terkait agar segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak pelaku yang telah melakukan pelanggaran hukum dan menciptakan rasa takut di lingkungan akademik.
🛑 Tindakan Melanggar Hukum dan Mengganggu Ketertiban Umum
Berdasarkan informasi lapangan dan laporan dari warga, sekelompok orang melakukan penyisiran di beberapa kampus untuk mencari oknum tertentu tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini jelas merupakan bentuk persekusi dan intimidasi, melanggar hukum serta mencederai prinsip negara hukum.
Menurut Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
> “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya…”
Tindakan sweeping oleh pihak tak berwenang juga bertentangan dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara paksa,
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8, yang menjamin kebebasan akademik, otonomi perguruan tinggi, dan keselamatan lingkungan pendidikan.
📣 Pernyataan dan Dukungan dari Tokoh Nasional
Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam RI, pernah menegaskan:
> “Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atas nama ormas atau kelompok mana pun yang melakukan sweeping. Hanya aparat penegak hukum yang punya wewenang menindak.”
Komnas HAM dalam berbagai pernyataannya juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah bentuk pelanggaran HAM dan bisa diproses secara pidana.
🇮🇩 Momentum Hari Kemerdekaan: Waktu yang Tepat Meneguhkan Hukum dan Keadilan
Sekretaris Jenderal PHLH, Hamzah, menegaskan:
> “Menjelang 17 Agustus, kita harus kembali kepada semangat kemerdekaan yang menghormati hukum, hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi ketertiban dan rasa aman seluruh warga negara, termasuk sivitas akademika.”
Kami menyerukan:
1. Polda Sulsel dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas, transparan, dan adil tanpa pandang bulu.
2. Rektorat dan pimpinan kampus meningkatkan keamanan internal dan bekerja sama dengan aparat untuk mencegah intimidasi.
3. Masyarakat sipil dan mahasiswa tetap tenang namun kritis, serta aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap kemerdekaan bangsa.
Hormat kami,
Lembaga Peduli Huku dan Lingkungan Hidup (PHLH)
Hamzah
Sekretaris Jenderal