Kasus Kekerasan di MTs Disoroti, Pengawasan Kemenag Maros Dipertanyakan

Maros, WBN — Dugaan tindak kekerasan di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian serius publik. Kasus yang menyeret oknum guru ini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) selaku instansi pembina madrasah.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di MTs Miftahul Muin, Kecamatan Maros Baru, pada 25 Januari 2025. Seorang murid berinisial AN melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses belajar mengajar berlangsung. Akibat kejadian itu, korban
dilaporkan mengalami memar di bagian wajah.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Maros dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Herman, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian tunggal. Ia menyebut terdapat lebih dari satu informasi dan aduan terkait dugaan kekerasan di lingkungan madrasah.

“Ini menjadi alarm serius. Ketika kekerasan terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama, maka pengawasan harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Herman.

Ia menekankan bahwa madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga tanggung jawab pembinaan dan pengawasan melekat pada institusi tersebut.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah awal dengan memanggil pihak terkait.

“Iya, kami sementara memanggil kepala madrasah dan guru yang bersangkutan untuk kami klarifikasi laporan yang kami terima hari ini,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan media terkait sistem pengawasan, evaluasi berkala, serta langkah pencegahan kekerasan di madrasah belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag Kabupaten Maros.

Dari pihak kepolisian, Aiptu Sakoil dari Polres Maros menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penanganan.

“Iye. Sedang proses, Pak,” singkatnya.

Di sisi lain, terduga pelaku membantah melakukan penganiayaan dan menyebut tindakannya sebagai upaya pendisiplinan siswa. Ia juga mengklaim telah dilakukan mediasi terhadap sebagian siswa.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar lingkungan madrasah benar-benar menjadi ruang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Share It.....