
Maros, 01 agustus 2025,WBN– Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) Hamzah (sekertaris jenderal) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas langkah strategis yang diambil dalam merampas atau mengambil alih tanah-tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap keadilan agraria, penataan ruang, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini terdampak oleh penguasaan lahan skala besar yang tidak produktif atau merugikan kepentingan umum.
Dasar Hukum dan Peraturan yang Mendukung Kebijakan Ini
1. Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960)
Pasal 27 menyebutkan bahwa hak atas tanah seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai dapat hapus karena:
Jangka waktunya berakhir,
Dilepaskan oleh pemegang hak,
Dicabut untuk kepentingan umum,
Terlantar (tidak digunakan sebagaimana mestinya),
Dan sebab-sebab lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil kembali tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai izin atau peruntukannya.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Menjadi dasar hukum pengadaan tanah dengan prinsip musyawarah dan keadilan sosial demi kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan pelestarian lingkungan.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
Menegaskan bahwa tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak dapat dikembalikan kepada negara untuk dikelola kembali demi keadilan dan kemanfaatan rakyat banyak.
Menghindari Kesalahpahaman dan Hoaks
YPHLH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait pengambilalihan tanah berstatus HGU dan HGB. Tindakan pemerintah bukanlah perampasan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum yang sah berdasarkan konstitusi dan undang-undang untuk memastikan bahwa sumber daya agraria digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
Langkah ini juga merupakan bentuk perwujudan dari reforma agraria yang telah lama menjadi bagian dari agenda keadilan sosial dan pelestarian lingkungan hidup.