
WBN │ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada, Provinsi NTT kepemimpinan Ketua Sebastianus Fernandez, SE melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohana Maria S. S. Leba, SH, terus memberikan sosialisasi pengawasan pemilihan umum serta peringatan keras kepada para pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis dalam pemilu, termasuk para Kepala Desa, agar mentaati azas hukum yang berlaku, demi terhindar dari jeratan hukum maupun ancaman pidana penjara.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Bawaslu Ngada NTT dalam keterangan Pers, pada Jumad, (10/03/2023).
“Kami terus melakukan sosialisasi memberi pemahaman yang jujur dan yang sebenarnya tentang pemilihan umum. Para Kepala Desa misalnya, dalam pemilihan umum sebelumnya kita temukan tidak sedikit yang berpolitik praktis, merasa sebagai pembina politik tingkat desa, namun sesungguhnya praktek-praktek demikian justeru menyumbangkan pelanggaran dan atau merupakan perbuatan melawan hukum terhadap pemilu negara kita ini. Sanksi administrasi maupun sanksi pidana penjara sudah menunggu di depan mata, maka demi tidak terjadinya hal-hal seperti itu, Bawaslu mulai tingkat pusat sampai daerah mensosialisasi secara intens demi mendukung terwujudnya pemilu bangsa kita yang berintegritas, berkualitas serta sehat, bersih, judil, luber”, ungkap Yohana Maria S. S. Leba, SH.
Dia juga menghimbau masyarakat dan segenap elemen demokrasi terpanggil melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Simak video liputan penegasan Bawaslu Ngada NTT :
WBN