LSM KIPFA-RI Akan Laporkan PT Bumi Karsa ke Kejaksaan Agung, Dugaan Korupsi Proyek Bypass Mamminasata

Maros, Sulawesi Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Independen Pencari Fakta Republik Indonesia (LSM KIPFA-RI) menyatakan akan melaporkan PT Bumi Karsa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros.

Ketua LSM KIPFA-RI, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan berbagai kejanggalan teknis serta indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek yang bernilai Rp119.768.097.800, bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2022, dan mencakup Segmen 1 dan 2 di Lingkungan Bontojolong, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Karsa, dengan konsultan pengawas PT Indek Internusa – PT Citra Strada JO, di bawah lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.

“Kami menemukan pembangunan talud dan saluran irigasi yang sudah retak bahkan rubuh. Ini mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Abdul Malik.

Abdul Malik juga menambahkan bahwa lampu penerangan jalan yang dipasang di sepanjang proyek tersebut patut dicurigai tidak sesuai spesifikasi. Saat tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan, ditemukan lampu jalan yang sudah mati serta beberapa lainnya tidak menyala dengan baik atau redup.

“Lampu jalan ini bagian dari fasilitas pendukung proyek, dan sudah ada yang mati padahal belum lama selesai dikerjakan. Ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan indikasi kualitas buruk,” tegas Abdul Malik.

Menurutnya, sejak awal proyek dimulai, LSM KIPFA-RI telah melakukan pemantauan intensif. Temuan demi temuan memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan dengan asal-asalan, minim pengawasan, dan penuh penyimpangan.

“Proyek sebesar ini tidak boleh dijalankan dengan sembrono. Ini bukan hanya soal anggaran negara yang dirugikan, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tambahnya.

WUntuk itu, LSM KIPFA-RI akan segera melaporkan PT Bumi Karsa ke Kejaksaan Agung RI, dengan disertai bukti-bukti dokumentasi lapangan, termasuk data teknis dan foto dokumentasi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan rakyat dan negara,” tutup Abdul Malik.

Share It.....