Langgar Prokes, Tiga Tempat Usaha Di Kawasan Danau Sunter Utara Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

 

WBN l Jakarta Utara  – Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di sejumlah tempat usaha. Sedikitnya enam tempat usaha di Kawasan Danau Sunter Utara menjadi target pengawasan prokes.

“Walaupun saat ini masuk bulan puasa namun kegiatan pengawasan prokes COVID-19 di tempat usaha tetap berjalan. Kami tetap memantau dan akan menindak pelanggar prokes,” tegas Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Saat kegiatan pengawasan berlangsung, personil Satpol PP mendapatkan tiga tempat usaha yang melanggar prokes COVID-19. Adapun bentuk pelanggarannya seperti tidak adanya atasan jarak fisik, tidak membuat fakta integritas, tidak membuat tim gugus tugas COVID-19, tidak membatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas 50%, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak mendata pengunjung dan memasang informasi pencegahan COVID-19.

“Dari enam lokasi yang kami pantau ada tiga tempat usaha yang masih ditemukan adanya pelanggaran prokes. Ketiga tempat usaha itu langsung kami tindak dengan pemberian sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

Ia berharap, semua tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prosedur tetap (protab) prokes COVID-19. “Tempat usaha termasuk salah satu lokasi yang rawan terjadinya penyebaran COVID-19. Untuk mengantisipasi hal itu, pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman COVID-19,” himbau Evita. Rept l Bahtiar l

Share It.....