Ahli Waris Kembali Pasang Plang Kepemilikan di Desa A’bulosibatang Maros

Maros,WBN– Polemik Lahan yang berada di Desa A’bulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros kembali jadi sorotan tajam akan kepemilikan lahan pihak Ahli waris Zainal Abidin.

Lahan seluas kurang lebih 6 Hektar itu diklaim Ahli Waris Nurdin yaitu Zainal Abidin yang dimana LSM Perak Maros serta Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan mengawal hak ahli waris hingga tuntas.

Menurut Pengurus LSM Perak Maros, hal ini akan menjadi Polemik besar ketika hak masyarakat tidak diselesaikan.

“Ini menjadi masalah besar ketika hak ahli waris dikesampingkan, dan kami berharap pemerintah setempat bisa melakukan mediasi ke pihak berlawanan untuk penyelesaian secara musyawarah”,jelas Pengurus LSM Perak Maros kepada awak media pada 20 September 2025.

Selain itu Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga angkat bicara terkait polemik Lahan milik ahli waris.

“Data data ahli waris lengkap mulai Buku C, Rincik, Riwayat Tanah, Sima Tanah, dan semua data tersebut real atas nama Nurdin dimana Ahli waris Zainal Abidin yang saat ini masih hidup, dan kami akan melakukan upaya hukum sebagai mestinya untuk bisa memperjuangkan hak ahli waris”,jelas Herman.

Share It.....