WBN | Depok– Untuk meningkatkan tata kelola kota, inovasi dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Pengajuan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari, di Gedung DPRD Kota Depok, Jl.Boulevard Depok, Kamis ( 7/11/2024)
Dalam sambutannya, Wali Kota Idris menekankan bahwa ketiga raperda ini tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi pusat, tetapi juga merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring pesatnya perkembangan Kota Depok. “Ketiga raperda ini adalah wujud komitmen kami untuk terus beradaptasi, memperbarui, dan menyesuaikan regulasi demi kesejahteraan warga Depok,” ungkapnya.
Adapun ketiga raperda yang diajukan meliputi :
1.Perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Wali Kota Idris mengungkapkan bahwa perubahan pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang manajemen kebakaran ini diperlukan mengingat adanya perkembangan teknologi, perubahan demografi, serta dinamika tata ruang kota. “Dengan perubahan ini, kami ingin memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta membangun sinergi yang lebih solid antara lembaga terkait,” jelasnya.
Melalui raperda ini, Pemerintah Kota Depok berupaya memastikan bahwa pengelolaan kebakaran di wilayah ini berjalan lebih efisien dan dapat mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat. Perubahan aturan tersebut diharapkan bisa memperbarui prosedur yang sudah ada, sehingga mampu beradaptasi dengan tantangan urbanisasi yang makin kompleks.
2.Perubahan Kedua atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perubahan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan pembentukan BRIDA, Kota Depok diharapkan dapat memiliki lembaga riset yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan, yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah).
“BRIDA adalah kebutuhan bagi kota modern. Dengan badan riset ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan di Depok berdasarkan data, riset, dan inovasi yang tepat sasaran.
3 Penyertaan Modal untuk PDAM Tirta Asasta untuk 2026-2030 Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Asasta dalam rentang 2026-2030 menjadi poin penting dalam raperda ini. Idris menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan PDAM Tirta Asasta sehingga mampu mencapai target akses air minum layak 100 persen bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga Depok memiliki akses terhadap air bersih yang layak. Penyertaan modal ini bukan hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat ekonomi lokal,” ujar Idris. Dengan dukungan dari penyertaan modal ini, Pemerintah Kota Depok berharap PDAM dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan kota yang sehat dan layak huni.
Wali Kota Idris menutup pengajuan ini dengan harapan agar DPRD Depok segera menindaklanjuti usulan tersebut dalam proses pembahasan lebih lanjut. “Kami berharap ketiga raperda ini segera dapat disetujui, agar bisa menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Depok,” tutupnya.(Lis)