Dugaan Tipikor, Dua Proyek Pasar di Ngada Dalam Penyelidikan Kejaksaan

Media Warisan Budaya Nusantara

Dua proyek pembangunan pasar rakyat di wilayah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam penyelidikan Kejaksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngada, Vidi Pradinata, SH,MH kepada awak media, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, pada Selasa (30/9/2025).

“Kedua Proyek tersebut yakni Proyek Pasar Rakyat Lengkosambi Timur dan Pasar Bajawa Utara”, tegas Kasi Pidsus, Vidi Pradinata, SH,MH (30/9).

Jaksa Vidi Pradinata memastikan untuk Pasar Lengkosambi Timur di Riung, dugaan Tipikornya sudah naik ke Penyidikan dan sudah ekspose di Kejaksaan Tinggi.

“Total nilai proyek masing-masing pasar sebesar Rp.1,3Milyar. Tahun anggaran 2019 dengan perencanaan satu paket, sedangkan Penyedia dan Pengawas berbeda-beda”, tambahnya.

Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Ngada menyampaikan bahwa pihak-pihak yang sudah dipanggil adalah para pihak yang berkaitan dengan proyek pasar, terutama PPK, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan Perencana, Penyedia, serta Konsultan Pengawas.

“Kejaksaan Negeri Ngada tengah melaksanakan audit di BPKP dan sedang menunggu perhitungan Ahli”, tutupnya.

W B N

 

 

Share It.....