WBN│ Warga Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menggandeng Tim Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH dan Partners Advokat atas permasalahan tanah adat di wilayah mereka yang diduga kuat dicaplok pengukuran sepihak atas nama pembangunan mega proyek APBN Waduk Lambo yang besaran nilai proyeknya mencapai Rp. 1 Triliun lebih.
Sebelumnya dikabarkan, Warga Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa meminta Presiden RI Jokowidodo memasang radar independen atas penerjemahan pembangunan Waduk Lambo pada tingkat terbawah yang diduga sarat ketidakadilan hingga memicu penolakan dari warga masyarakat yang pada awalnya sangat menerima dan mendukung pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo.
Dikabarkan juga, buntut dari perilaku di lapangan, warga adat Polisikan Kepala Desa Labolewa dan mantan Camat Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Kepada tim media ini di Mbay Nagekeo, (11/10/2021), Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa dan Tetua Adat mereka mengungkapkan mereka sudah secara resmi menggandeng Tim Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH dan Partners Advokat terhadap persoalan yang menimpa mereka berkaitan dengan tanah adat yang belum dilakukan pelepasan hak namun sudah dilangkahi untuk pengukuran serta pemetaan, bahkan nama-nama ulayat kepemilikan lokasi sudah dihilangkan secara sepihak.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sejak awal sangat mendukung kebijakan dan program Bapak Presiden Jokowidodo untuk membangun Waduk Lambo. Bukti dukungan kami sangat jelas dan nyata. Tetapi baru pada tahab pengukuran tanah, kami sudah diperlakukan dengan sangat tidak adil, bahkan belum ada pelepasan tanah, mereka datang ukur saja dengan membawa alat kelengkapan negara dengan segala suasana mencekam, terror dan represif. Tidak hanya sebatas itu, perbuatan tidak berkeadilan lainnya adalah nama-nama ulayat kami selaku pemilik lahan justeru mereka hilangkan seturut suka, main caplok saja. Kami pun tidak dilibatkan, sehingga mereka dengan bebas merdeka mau melakukan apa saja di lokasi kami masyarakat. Kami masyarakat kekcil sungguh-sungguh dilukai, tapi ingat Tuhan Maha Besar, alam semesta, tanah, batu dan leluhur mencatat setiap gerak-gerik kotor yang dipamerkan ke kami orang kecil ini. Kami juga mau pastikan bahwa kami sudah minta bantuan hukum dan menggandeng Tim Kuasa Hukum putera daerah asli Nagekeo, Pa Mbulang Lukas, SH dan Tim untuk membantu kami orang-orang kecil ini. Jangan main caplok saja”, urai Urbanus Papu didampingi Warga Persekutuan Adat serta tetua adat Labolewa.
Konfirmasi WBN (11/10/2021), Pengacara Senior Putera Daerah Nagekeo, Mbulang Lukas, SH membenarkan pernyataan resmi Warga Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa yang memberikan kuasa hukum atas perkara yang sedang dihadapi masyarakat adat setempat.
“Yang disampaikan itu benar, bahwa sudah dikuasakan secara resmi dan sah kepada saya dan tim kuasa hukum untuk mengadvokasi permasalahan yang sedang terjadi. Mereka orang kecil, mereka adalah pendukung setia Pa Presiden Jokowidodo, mereka loyal terhadap negara, mereka mendukung kebijakan ketahanan pangan, mereka mendukung pembangunan Waduk Lambo, namun mereka diperlakukan dengan tidak adil bahkan mereka dicampakan. Saya makin mengerti mengapa program-program strategis nasional menemui begitu banyak permasalahan di lapangan, ternyata salah satunya faktor penyebabnya adalah profesionalisme penernjemahan di lapangan sangat tidak memadai, bahkan cenderung main caplok saja, lalu mengatakan rakyat menolak”, ungkap Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH.
Dikutip WBN, surat kuasa bermeterai penunjukan tim kuasa hukum oleh Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa di tandatangani oleh para pemimpin ulayat mereka sebagai pemberi kuasa, atas nama Mathias Djogo, Urbanus Papu, Aloysius Lado, Romanus Ladu, Gaspar Geru dan Vinsensius Penga.
“Kami sudah layangkan somasi kepada para pihak, rekan-rekan Pers bisa memantau langsung seperti apa langkah advokasi hukum yang kami tempuh. Kami terbuka setiap waktu dan selalu bersama masyarakat kecil yang dizolimi. Itu pasti”, tutup Mbulang Lukas, SH.
Berita terkait :
WBN│Tim│Editor-AD