Tamparan Keras, Peredaran Narkoba Diduga Terjadi di Lapas II B Indramayu, Adakah Faktor “X” ?

WBN| INDRAMAYU-Usai ditemukannya narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, diruang tahanan narapidana, menjadi tamparan keras bagi pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan untuk publik, hal demikian justru merupakan kabar yang sangat mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan besar.





Bagaimana bisa barang haram tersebut bisa masuk kedalam tempat yang notabenenya dijaga ketat oleh petugas keamanan internal Lapas II Indramayu.

Seperti diketahui, pada umumnya penjagaan Lapas terhadap pengunjung memiliki standar yang meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung, pemeriksaan barang titipan, penunjukan identitas diri oleh keluarga warga binaan yang mengantarkan barang titipan, pengisian buku penjagaan, buku blok, buku apel serah terima warga binaan pemasyarakatan, dan buku P2U.




Namun, yang terjadi di Lapas II B Indramayu justru malah diduga terjadi transaksi hingga pengendalian narkoba. Terbukti, pada Jum’at (25/10/2024), diruangan narapidana Blok A dan Blok B kedapatan barang haram beserta alat hisap dari botol plastik dan satu unit alat komunikasi milik warga binaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KLPP) II B Indramayu, Donny Yudha Pratama, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 04/11/2024, membenarkan adanya temuan narkoba diduga jenis sabu-sabu diruang tahanan narapidana yakni Blok A dan Blok B. Pihaknya juga sudah melakukan tes urine dan sedikitnya 10 orang positif menggunakan barang haram tersebut.

Donny mengungkapkan bahwa 10 orang narapidana positif narkoba tersebut saat ini tengah ditangani pihak Satresnarkoba Polres Indramayu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, disinggung mengenai standar pengamanaan penjagaan, dikatakan ia hal demikian lantaran minimnya jumlah personil petugas.

“Benar kami mendapati narkoba diruang tahanan narapidana dari Blok A dan Blok B, hasil tes urine terdapat 10 orang positiv menggunakan narkoba.”Ungkap Donny.

Donny menambahkan masuknya narkoba ke dalam lingkungan Lapas II B Indramayu ini melalui lampu bohlam. Adapun jenisnya dan beratnya masih belum diketahui secara pasti karena belum keluarnya hasil laboratorium dari pihak berwenang dan juga hasil penimbangan dari Pegadaian.

Dilain sisi, KBO Satresnarkoba Polres Indramayu, IPDA Wawan, menampik terkait penanganan 10 orang narapidana positif menggunakan narkoba. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani 3 orang warga binaan karena diduga kuat sebagai pemilik barang haram, ketiganya ini sama-sama berinisial A.




Persoalan informasi hasil penyidikan maupun penyelidikan, ia meminta kepada tim media agar menunggu konferensi Pers resmi yang nantinya akan dipimpin oleh Kapolres Indramayu, Pihaknya juga masih menunggu hasil laboratorium dan hasil penimbangan dari Pegadaian. Adapun dugaan sementara, barang haram tersebut merupakan jenis sabu-sabu.

(Bang Ay)

Share It.....