Media Warisan Budaya Nusantara
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, Polres Nagekeo NTT melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Moke di wilayah hukum Nagekeo, pada Minggu (2/11/2025).
Kegiatan dibuka dengan apel kesiapan personel, dipimpin Wakapolres Nagekeo, Kompol Made Mudana, bertempat di halaman Mapolres Nagekeo.
Razia dilaksanakan di sejumlah titik, sesuai Surat Perintah Kapolres Nagekeo Nomor: Sprin/651/X/OPS.1.3/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
Petugas berhasil mengamankan sedikitnya 55 liter Moke dari dua warga di Dusun Tana Li, Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Nagekeo. Barang bukti terdiri dari satu jerigen ukuran 35 liter dan empat jerigen ukuran 5 liter.
Seluruh Barang Bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Razia ini merupakan bentuk keseriusan Polres Nagekeo dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak pidana, kecelakaan maupun gangguan sosial”, tegas Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K.,M.H.
Kapolres menjelaskan bahwa KRYD merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya penertiban peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Polda NTT.
Kapolres mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan yang tertib, aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.
Sumber : Humas Polda NTT
WBN
