Pers WBN NTT │ Sebagai tindak lanjut langkah preventif pencegahan pesebaran wabah Covid-19 Coronavirus, Kapolres Ngada, Flores, Provinsi NTT, AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K,MH mengumumkan secara resmi terhitung tanggal 20 Maret 2020 Polres Ngada menghentikan seluruh izin keramaian di wilayah kerja Kabupaten Ngada, Pulau Flores.

Konfirmasi Pers WBN NTT, Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K,MH memastikan Satuan Polres Ngada, telah menghentikan seluruh izin keramaian mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diumumkan kembali.

“Sebagai langkah dan upaya cegah dini penyebaran Covid-19 Coronavirus, saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres sampai ke tingkatan terbawah, dalam hal ini Anggota Satuan Tugas Polri yang berada di Desa-Desa, untuk memantau langsung segala bentuk kegiatan yang menyertakan orang banyak, agar dihentikan untuk sementara waktu, sampai dengan pengumuman berikutnya. Semua izin keramaian kita hentikan dan ini merupakan salah satu upaya kita dalam memperkuat penjabaran sosial distancing”, tegas Kapolres, AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K,MH

Kapolres Ngada, AKBP. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K,MH, mengatakan dalam kaitan dengan penghentian izin keramaian, langkah keputusan Polres Ngada sudah melalui koordinasi metang dengan berbagai pihak terkait di daerah, termasuk koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, demi pencegahan Covid-19 Coronavirus di wilayah Ngada, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Ngada, Flores, Provinsi NTT, AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K,MH, meminta dukungan sadar sehat dan sadar waspada dari semua warga hukum di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Tim Pers WBN NTT│Aurel Do’o│Redpel-Indra

 

Share It.....