Media Warisan Budaya Nusantara
Sebagai wujud tindak lanjut perintah Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam hal pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, jajaran Polda NTT menggelar Operasi Miras secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT sejak tanggal 1 hingga 3 November 2025.
Dari hasil operasi selama tiga hari tersebut, personel gabungan Polda NTT dan Polres jajaran berhasil mengamankan total 9.610 liter atau sekitar 9,6 ton miras tradisional berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.S.i., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Atas arahan dan perintah langsung Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan Operasi Miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan kamtibmas di wilayah kita,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan bahwa ribuan liter miras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT (21 Polres jajaran). Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.
“Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda NTT melalui Kabidhumas menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum NTT.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Kombes Henry mewakili Kapolda NTT.
Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain.
Dengan hasil operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur semakin kondusif menjelang berbagai agenda kegiatan sosial dan keagamaan di akhir tahun 2025.
Sumber : Humas Polda
WBN
