Pergudangan di Dalam Kota Makassar Kebal Hukum, LAKI P45 Minta Pemkot Tindak Tegas

Makassar, News— Operasional gudang di tengah kota kembali memicu sorotan publik, khususnya dari Ormas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45). Pasalnya, aktivitas pergudangan di wilayah kota bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh aktivitas pergudangan harus dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Gudang yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar diduga menampung Bahan Bangunan, seperti Semen serta lainnya.

LAKI P45 anggap Gudang tersebut kebal hukum, karena diduga berani melabrak Perwali serta secara terang-terangan melakukan aktivitas.

“Kami menantang pihak Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti gudang yang terletak di dalam Kota Makassar, serta melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan audit terkait bahan bangunan beberapa merek yang ditampung di Gudang tersebut”,jelas Herman kepada awak media pada Sabtu, 06 November 2025.

Selain itu Herman selaku Ketua DPC LAKI P45, anggap ironisnya, hingga kini belum ada satu pun tindakan konkret dari Pemerintah Kota Makassar, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk menertibkan aktivitas gudang yang diduga kuat melanggar aturan tersebut.

Hingga terbitnya berita ini, pihak pengelolah Gudang enggan berikan tanggapan.

Share It.....