WBN, Maluku Tengah – Kasus Pembangunan Pasar Terapung Tehoru memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Masohi pada hari ini, Rabu (10/02/21) dengan agenda mendengarkan replik.
Berdasarkan pantauan awak media, melalui kuasa hukum Penggugat, Suprianto Sahupala, S.H., mengatakan, ” Berkas replik sudah di serahkan ke PN dan pihak Penggugat, akan tetapi Kami dari Pihak Kuasa Hukumnya akan mengajukan replik pada Rabu (17/02) minggu ini ke PN, dan akan melakukan sidang komisi di tempat setelah duplik dari Pemda selaku Tergugat 1.”
” Setelah Kami menganalisa duplik Tergugat, akan mengajukan replik ke PN nanti pada Rabu (17/02) minggu depan, karena Kami juga akan mengajukan sidang Pembuktian (pemeriksaan alat bukti) atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dengan obyek perkara yang di sengketakan,”ungkap Suprianto.
Suprianto, menambahkan, semoga dengan nanti di proses sidang PS akan ada kejelasan atau kepuasan dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat maupun Hakim PN, karena memang hasil dari PS itu merupakan fakta yang ditemukan Hakim dipersidangan dan mempunyai daya kekuatan mengikat bagi Hakim.
(HS)