Maros,WBN-Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros kembali jadi sorotan Tajam oleh dua Lembaga Kontrol Sosial Publik. Kini menjadi sorotan tajam adanya Penimbunan lahan sawah yang dimana Pihak Pengelola Lokasi juga turut menimbun Drainase Saluran Air.
Selain Drainase yang tertimbun, kini Pondasi Drainase Saluran irigasi juga sudah hancur dan roboh seperti yang terlihat dilapangan saat dua lembaga di Maros Lakukan investigasi pada Sabtu, 08 November 2025.
Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup serta Herman dari Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros yang meninjau lokasi tersebut sangat miris akan gelontoran anggaran yang tidak sesuai spesifikasi fisik dilapangan.
Ditemukan Saluran irigasi yang ditimbun oleh oknum pengelola lahan yang dimana tampak dilapangan sedang dilakukan Penimbunan berskala besar, serta ditambah Saluran irigasi yang juga sudah hancur dan roboh.
Proyek yang bernilai Rp119.768.097.800, bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2022, dan mencakup Segmen 1 dan 2 di Lingkungan Bontojolong, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diduga kuat terjadi penyimpangan yang merugikan Negara, karena fakta dilapangan baru kurang lebih satu tahun setelah dilakukan PHO atas proyek tersebut kini saluran irigasi atau drainase sudah hancur dan juga rubuh
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa, dengan konsultan pengawas PT Indek Internusa – PT Citra Strada JO, di bawah lingkup Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.
“Sudah Drainase yang hancur dan rubuh malah ditimbun oleh oknum pengelola lahan yang di pinggir jalan Maminasata Maros tepatnya di Wilayah Kecamatan Turikale, ibarat sudah jatuh ketimpa tangga lagi, dimana semua pihak yang bertanggung jawab atas hal ini”,jelas Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kepada awak media.
Selain itu Hamzah sangat menyangkan akan temuan temuan yang diduga kuat tercium kerugian Negara atas proyek tersebut dan mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dengan KPK serta BPK untuk melakukan audit terkait proyek tersebut.
Dilokasi yang sama, Herman selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga sangat menyangkan akan kejadian ini, dimana Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melakukan audit atas kondisi lapangan yang dimana pengelola atau Pengembang Proyek yang berada dipinggir jalan Maminasata Maros tepatnya di Kecamatan Turikale harus diperiksa terkait izinnya.
“Fakta lapangan saja sudah kacau balau, dimana Saluran irigasi yang harusnya termanfaatkan malah ditimbun sepihak untuk jalur masuknya mobil truk yang memuat timbunan tanah, dan juga terdapat banyak tumpukan karung yang berisi pasir yang turut di aspal juga, serta kondisi saluran irigasi yang hancur dan tidak termanfaatkan sama sekali sebagaimana mestinya”,jelas Herman.
Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup serta Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan melakukan melaporkan secara resmi atas temuan ini, karena diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga Kuat tercium Kerugian Negara.
