Umbar Data Intel Polres Nagekeo, Wakil Rakyat Temukan Isinya Hoaks

Media Warisan Budaya Nusantara

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Mbulang Lukas, SH, menanggapi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat Nagekeo, yang disebarkan melalui artikel dalam kolom sebuah media online, oleh seorang advokat atau kuasa hukum klien.

Informasi tersebut diklaim sebagai Data Intelijen Polres Nagekeo.

Berikut kutipan informasinya.

“Menurut keterangan klien kami, dari investigasi intelejen tim Polres Nagekeo ditemukan alasan mengapa Kepala BPN Nagekeo yang baru tidak mengeluarkan undangan pencairan dikarenakan : Kepala kantor BPN Nagekeo mendapat telepon dari oknum anggota DPRD Nagekeo, agar bersurat kepada BWS untuk melakukan validasi ulang. Namun oleh BWS mengatakan bahwa tugas mereka sudah selesai hingga turunnya uang ganti untung untuk dicairkan kepada warga suku terdampak. Oknum anggota DPRD Nagekeo sebelum menjadi anggota DPRD, pernah menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa antara suku Kawa dan suku Rendu, saat itu kalah saat berpekara di Pengadilan Negeri Bajawa. Dugaan, sebagai balasannya ketika terpilih menjadi anggota DPRD yang bersangkutan melakukan provokasi kepada sekelompok masyarakat Rendu pada saat RDP dengan Kepala BPN Nagekeo di kantor DPRD Nagekeo. Dimana pada saat RDP terjadi keributan karena hadirnya massa dari kelompok Dus Wedo. Lalu klien kami selaku Kabag Ops beserta tim mengamankan situasi agar tidak terjadi kontak fisik. Patut diduga oknum anggota DPRD sengaja mengundang kelompok masyarakat membuat keributan agar memperhambat proses pencairan uang ganti untung.

DPRD Nagekeo melalui Komisi 1 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang kelompok masyarakat Rendu yang keberatan mengenai pencairan. Lalu kepala BPN Nagekeo, PPK pengadaan tanah dan BWS dalam RDP tersebut melahirkan rekomendasi agar kedua belah pihak perlu duduk bersama di rumah adat, guna menyelesaikan permasalahan”.

Sebelumnya media ini menurunkan Catatan Pengawasan Media berjudul ‘Ada Apa Data Intelijen Polres Nagekeo Diumbar ke Publik’.

Tanggapan Komisi I DPRD Nagekeo

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, (26/11), menanggapi informasi yang sudah dikonsumsi khalayak luas tersebut.

“Sungguh disayangkan, kita ramai-ramai berteriak “Melawan Hoaks”, tetapi malah menyebarkan hoaks. Masyarakat Nagekeo khususnya, dan masyarakat luas telah disuguhi informasi bohong atau hoaks. Sebagai wakil rakyat, kami ingatkan jangan giring masyarakat dengan cara-cara kotor menyebar hoaks”, tegas Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH.

Mbulang Lukas, SH juga menilai Polres Nagekeo harus bertanggung jawab terhadap sebaran hoaks atau informasi tidak benar tersebut, sebab penulis secara tegas menyatakan bahwa data informasi yang ditulisnya bersumber dari Data Intelijen Polres Nagekeo.

“Saya harus katakan itu hoaks, dan Polres bertanggung jawab. Mari kita buka satu per satu. Informasi itu menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD sebelum menjadi anggota dewan pernah menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa antara Suku Kawa dan Suku Rendu, dan saat itu kalah saat berperkara di Pengadilan Negeri Bajawa. Nah, mari kita luruskan tipuan ini, narasi yang dibungkus-bungkus dengan modus tidak menyebut nama oleh penyebar informasi. Begini, di Lembaga DPRD Nagekeo saat ini, hanya saya Lukas Mbulang yang sebelumnya adalah kuasa hukum. Tidak ada yang lain. Saya satu-satunya yang sebelumnya bekerja sebagai kuasa hukum dan kemudian terpilih menjadi anggota DPRD. Saya juga sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kawa saat itu. Kepada seluruh masyarakat, ketahuilah bahwa selama saya menjadi kuasa hukum Masyarakat Kawa saat itu, penyelesaian sengketa tanah PSN Bendungan Mbay Lambo tidak pernah sampai ke tingkat Pengadilan Negeri Bajawa. Dengan itu berarti tidak ada persidangan di pengadilan. tidak berperkara di Pengadilan Negeri Bajawa. Dan berarti pula tidak ada kalah menang di Pengadilan. Maka dengan ini, masyarakat tahu bahwa informasi yang disebar tersebut benar-benar hoaks. Ketahuilah bahwa urusan perkara yang kemudian naik sampai ke meja Pengadilan Negeri Bajawa itu, nah terjadinya setelah saya tidak lagi sebagai kuasa hukum pihak mana pun. Itu di masa kuasa hukum yang lain, dan Suku Kawa misalnya, belum ada kalah menang, mereka sedang berproses. Jadi, kalau itu data intelijen, berarti Polres Nagekeo punya data intelijen ini abal-abal. Intel membuat hoaks, kemudian penyebar menyiramnya ke tengah-tengah masyarakat. Si penyebar itu dia Humas Data Intel kah. Ini sebuah kekonyolan yang berlipat ganda”, tegas Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH.

Kalau tidak mengetahui fakta yang sebenarnya, lanjut Mbulang Lukas, ya beginilah jadinya, asal bunyi, tanpa beban menyuguhkan hoaks kepada masyarakat luas.

“Berikutnya, dikatakan lagi bahwa karena pernah kalah berperkara di pengadilan, maka pada saat terpilih menjadi anggota dewan, mau membalas dan melakukan provokasi pada saat Rapat Dengar Pendapat sekelompok Masyarakat Rendu dengan Kepala BPN Nagekeo di Kantor DPRD Nagekeo. Nah, ini juga hoaks. Anggota DPRD Nagekeo mau balas dendam akibat sebelumnya pernah kalah di persidangan di Hongkong kah. Kemudian bilang lagi provokasi, anda mau bermain hoaks, sekaligus mau kambing hitamkan anggota DPRD Nagekeo, sambil bermain adu domba dan tipu-tipu begitu?, “, ujar Mbulang Lukas, SH.

“Disebutkan lagi, patut diduga oknum Anggota DPRD sengaja mengundang kelompok masyarakat membuat keributan agar menghambat pencairan ganti untung. Oke, kita bantu terangkan, yang sebenarnya adalah, kehadiran Masyarakat di DPRD Nagekeo bermula dari permintaan resmi masyarakat tu sendiri melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Lembaga DPRD Nagekeo. Atas dasar itulah lembaga dewan kemudian menindak lanjut hingga terjadinya Rapat Dengar Pendapat”, tambahnya.

Ketua Komisi I, Mbulang Lukas, SH juga meluruskan informasi tidak benar yang disebarkan terkait DPRD Nagekeo melalui Komisi I melakukan RDP.

“Jangan ngawur menyebar kabar kepada masyarakat luas. Yang benar adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum, itu melibatkan Komisi-Komisi yang ada di Lembaga DPRD Nagekeo. RDP tersebut di bawah pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo. RDP digelar atas surat pengajuan resmi masyarakat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Nagekeo. Pengajuan tersebut dari Kelompok Masyarakat Rendu”, terang Ketua Komisi I.

Tidak sebatas itu, Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH juga mengatakan ulasan informasi yang mengatakan bahwa Anggota DPRD Nagekeo menelpon Kepala Kantor BPN Nagekeo, tetapi dalam ulasan tidak menyebutkan inisial maupun nama lengkap anggota DPRD dimaksud, hal tersebut menurutnya sungguh melengkapi bumbu – bumbu kabar bohong.

“Nama DPRD yang menelpon Kepala BPN tersebut harusnya dibuka kepada masyarakat luas. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya. Kemudian kita semua wajib menguji kebenaran informasi tersebut. Sebab, informasi yang disebarkan itu, ketika dicocokan dengan fakta-fakta, ternyata nilainya hanya sekelas kabar bohong atau hoaks”, ungkap Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH.

Ketika ditanyai apakah Pa Lukas Mbulang sebagai Ketua Komisi lah yang menelpon Kepala BPN Nagekeo, ia langsung menjelaskan dirinya tidak pernah menelpon Kepala BPN setempat.

“Saya tidak pernah menelpon Kepala BPN. Saya menelpon dia untuk apa. Ayo kita uji bersama. Itulah makanya saya katakan bahwa betapa sesatnya hoaks. Seenaknya saja ciptakan kabar bohong, kemudian melemparkannya kepada masyarakat luas”, katanya

Ia juga mengatakan, terhadap kejadian ini, Lembaga Dewan layak meminta Kapolres Nagekeo jajaran, menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi di dalam tubuh Polres Nagekeo.

“Klaim bahwa itu adalah data Intelijen Polres Nagekeo, tetapi kemudian isinya ternyata hoaks atau kabar bohong, Data tidak sesuai dengan fakta. Kasihan juga ya Polda NTT dan Mabes Polri, ikut tertipu oleh data dan informasi tidak benar dari laporan data intelijen tingkat terbawah. Jangan-jangan selama ini begitu prakteknya, Bisa-bisanya data yang diklaim sebagai data Intelijen Polres Nagekeo kok semrawut begitu, jauh dari kebenaran. Kapolres Nagekeo jajaran bertanggung jawab terhadap ini”, tutup Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH.

WBN

Share It.....