WBN │ Nama Kejaksaan Negeri Ngada, NTT dijual oleh aksi gelap pelaku penipuan dan pemerasan melalui sambungan telepon meminta-minta uang denga menjual nama Kepala Kejaksaan dan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Ngada.
Kepada wartawan (06/08/2020), Kejaksaan Negeri Ngada menyampaikan telah menerima informasi dari oknum Camat dan oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ngada bahwa mereka menerima telepon gelap dari pelaku tidak beridentitas mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan Jaksa yang bertugas di Ngada, meminta dikirimi uang kepada pelaku.
Dikutip media ini (06/08/2020) Kejaksaan Negeri Ngada melalui Jaksa Dicky per telepon mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Ngada mengutuk aksi penipuan gelap dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Ngada serta nama Jaksa Dicky dalam memuluskan aksi penipuan minta-minta uang dari sasaran yang dituju.
Kejaksaan Negeri Ngada menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat serta para pihak, apabila menerima telepon atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Ngada maupun atas nama para Jaksa meminta uang, diminta bantuan kerjasama ataupun jebakan dan melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada.
“Kami mengutuk perbuatan gelap yang sangat tidak terpuji dengan menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Ngada dan nama saya selaku Jaksa dalam aksi penipuan minta-minta uang dan pemerasan via telepon kepada calon korban yang disasar. Kami minta kerjasama semua pihak memerangi kejahatan dan aksi-aksi penipuan atas nama jabatan, lembaga, instansi, atas nama pribadi,dan lain-lain yang terjadi di hadapan kita. Mohon dilaporkan kepada pihak penegak hukum jika mengalami kejadian serupa, marilah kita sama-sama menyingkap pelaku dan seluruh modus pencatutan nama yang dilakukan”, ungkap Jaksa Dicky.
Jaksa Dicky menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Ngada mengantongi informasi ini dari oknum Kepala Desa dan oknum Camat di wilayah Ngada.
“Pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ngada terjadi setelah viral pengumuman penahanan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada. Ini nomor HP saya 081353755220 dan nomor Kepala Kejaksaan 081268101011 guna dihubungi jika mendapat telepon gelap yang mengaku diri sebagai Kepala Kejaksaan dan mengaku sebagai saya serta para Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada”, tambah Jaksa Dicky.
Waspada penipuan, sebelumnya kejadian yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Nagekeo Pulau Flores, NTT, nama Kapolres dan Kejaksaan dicatut dalam aksi penipuan minta-minta uang melalui sambungan telepon.
WBN│AD│Redpel-Indra