Media Warisan Budaya Nusantara
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Raymundus Bena, S.S.,M.Hum secara resmi mengajukan keberatan melalui pemerintah tingkat teratas, terhadap masalah tertahannya pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025.
Konfirmasi sejumlah awak media, Jumat (28/11/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngada, Drs. Marcus Philipus N Botha, mengungkapkan sedikitnya 102 Desa di Ngada tertunda pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025.
Tertahannya pencairan dana tersebut, lanjut Kadis Drs Philip Botha, berdampak langsung terhadap sejumlah aspek, serta potensi gesekan sosial di tingkat desa.
Bupati Ngada Ajukan Keberatan
Selain melakukan evaluasi dan pembenahan internal terhadap desa-desa di Ngada, tertahannya pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025 juga disikapi oleh Bupati Ngada Raymundus Bena dengan mengajukan keberatan resmi melalui pemerintah tingkatan teratas.
Melalui Surat Nomor ; 416/DPMDP3A/769/11/2025, ditanda tangani Bupati Ngada, Raymundus Bena, ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Pemda Ngada mengajukan keberatan atas tidak disalurkannya Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025 kepada 102 Desa di Kabupaten Ngada.
Dalam surat keberatan. Pemda Ngada menyampaikan beberapa hal.
Pertama, ketidaksesuaian tanggal dan hambatan administrasi. Menunjuk pada ketentuan penundaan penyaluran dalam pasal 29B PMK 81/2025. Penundaan didasarkan pada ketidaklengkapan persyaratan penyaluran per tanggal 17 September 2025. Padahal, PMK nomor 81 tahun 2025 yang memuat perubahan syarat tersebut, baru ditetapkan pada tanggal 19 November 2025 dan diundangkan pada tanggal 25 November 2025.
Ketidaksesuaian mendasar antara batas waktu pemenuhan persyaratan dan tanggal penetapan regulasi telah menciptakan kemacetan administratif yang tidak dapat diselesaikan oleh 102 Desa dalam wilayah Ngada, dengan total anggaran sebesar Rp. 11. 885.829.684, (Sebelas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Kedua, konsekuensi tidak disalurkannya Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025, ketidaksesuaian tersebut berujung pada sanksi yang tidak proporsional, yaitu tidak disalurkannya Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025.
Pasal 29B Ayat (4) PMK 81 tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunanya dan tertunda penyalurannya, tidak disalurkan.
Pasal ini secara langsung mengakibatkan kerugian fiskal bagi Kabupaten Ngada, dimana Dana yang merupakan hak Desa untuk membiayai kegiatan sesuai kewenangan Desa menjadi hilang dan dialihkan untuk prioritas pemerintah pusat.
Ketiga, dampak pelanggaran komitmen anggaran APB Desa 2025 tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan secara legal dalam Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, yang berdampak pada gagalmya pembayaran upah Harian Orang Kerja (HOK) pada kegiatan fisik pembangunan jalan tani, jalan desa, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kegiatan fisik lainnya yang telah tuntas dikerjakan oleh masyarakat desa.
Desa terancam gagal membayar bahan baku dan maerial kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga.
Gagalnya pembayaran honor pendidik atau tutor Kelompok Bermain (Kober) dan Guru PAUD yang perannya vital bagi layanan pendidikan anak usia dini, honor tenaga kesehatan desa yang menjamin kesehatan masyarakat tingkat dasar, serta honorarium kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, dan lain-lain kegiatan yang telah dianggarkan dalam APB Desa.
Situasi ini tidak hanya melanggar komitmen yang tertuang dalam APB Desa, tetapi juga memicu konflik sosial dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Keempat, permohonan pertimbangan untuk memulihkan kepastian administrasi fiskal serta melindungi hak-hak masyarakat yang telah bekerja, dengan ini memohon Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang profesional.
Memohon langkah relaksasi kebijakan untuk memastikan penyaluran Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun 2025 dapat dilaksanakan.
Memohon mencabut atau merevisi pasal 29B Ayat (4) dan Ayat (5) agar alokasi dana desa yang merupakan hak Desa tidak hilang atau dialihkan.
WBN
