Berau ,WBN— Kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Berau. Korban, Yudhi Yuliansyah alias Alimuddin Bin Baco Ali, yang merupakan pemilik sah tiga bidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1997, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengadukan perkaranya secara resmi ke Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaporan ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang sebelumnya ditempuh tidak mendapatkan hasil.
Terlapor dalam perkara ini adalah seorang oknum guru berinisial AM AU, S.Pd, yang berdomisili di Kampung Eka Sapta SP2, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Ia diduga dengan sengaja menguasai, memanfaatkan, dan mengambil alih lahan milik korban tanpa memiliki dasar hak dan tanpa izin apa pun dari pemiliknya. Atas perbuatannya tersebut, AM AU, S.Pd disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Berau, 08/12/2025).
Dalam keterangannya, korban menyampaikan harapan besar agar Kapolres Berau beserta Kasat Reskrim Polres Berau dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Korban meminta agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang melawan hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Djaya, SKM., SH., LL.M, menjelaskan bahwa tindakan terlapor sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Ia menegaskan bahwa AM AU, S.Pd menguasai lahan tersebut tanpa memiliki alas hak yang sah, namun terus memanfaatkan dan mengelola tanah itu seolah-olah miliknya sendiri.
Djaya juga menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya telah menempuh langkah hukum yang lebih persuasif berupa penyampaian dua kali surat somasi resmi kepada terlapor. Akan tetapi, somasi tersebut tidak pernah direspons dan tidak disertai itikad baik dari AM AU, S.Pd untuk mengklarifikasi, mengembalikan hak-hak korban, atau membuka ruang komunikasi penyelesaian.
“Kami bersama tim telah melayangkan somasi hingga dua kali, namun AM AU, S.Pd tidak menunjukkan itikad baik untuk menanggapi ataupun menyelesaikan permasalahan ini. Sikap terlapor yang mengabaikan somasi menjadi salah satu alasan kuat bagi kami untuk menempuh langkah tegas melalui proses hukum,” tegas Djaya.
Djaya menambahkan bahwa keberadaan bukti-bukti berupa foto copy sertifikat , keterangan saksi, serta dokumen pendukung yang menguatkan kepemilikan korban telah disiapkan secara lengkap dan akan disampaikan kepada penyidik Polres Berau untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Dengan adanya laporan ini, pihak korban dan kuasa hukum berharap Polres Berau dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, sehingga perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut dapat diproses sesuai hukum, serta hak-hak korban yang telah dirampas dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.
