Maros, WBN– Pasar Subuh Tramo (Tradisional Moderen) atau Pasar Buttasalewangan Maros yang memanfaatkan area pasar yang beroperasi mulai pukul 00 Dini hari hingga 09 sampai 10 Pagi kembali jadi sorotan Publik, pasalnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Maros sangat minim dibandingkan pendapatan dari pengelola pasar subuh.
Pengelola Pasar Subuh Tramo ungkap CV Reaksi Swadaya Aksi yang sudah Kantongi SPK (Surat Perintah Kerja) untuk Pengelolaan Pasar Subuh serta Parkiran, dimana untuk PAD Retribusi Pedagang yang disetorkan senilai 7,5 Juta Rupiah Perbulan ke pemerintah Kabupaten Maros, terangnya saat berdiskusi dengan pedagang serta awak media di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros pada Rabu, 04 Februari 2026.
Sedangkan total pedagang yang dijelaskan oleh pengelola pasar subuh yang sudah terdaftar menyebut ada sekitar 210 Hingga 220 pedagang dan nilai retribusi yang dipungut senilai 5 Ribu rupiah per lapak dan untuk ukuran lapak 3 × 3.
Hamzah selaku Sekjend Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup) menilai bahwa Jika dikalkulasi dari total pedagang terdata berjualan menurut pengelola pasar subuh sebanyak 210 hingga 220 dari total yang direkap tersebut diratakan sekitar 180 yang aktif berjualan tiap hari sudah masuk pendapatan perhari sekitar 900 ribu per hari dan sebulan sekitar 27 Juta,sudah melampaui target PAD dan perlu dilakukan evaluasi dan transparansi pengelolaan anggaran digunakan untuk apa sisanya.
“Karena uang yang dikelola adalah uang Masyarakat, maka wajib kembali kemasyarakat dengan perbandingan antara pendapatan pengelolaan dengan PAD yang masuk tidak logis serta transparansi terkait penggunaan sisa anggaran tidak jelas, dan mendesak agar Bupati dan DPRD evaluasi PAD pasar subuh serta meminta Inspektorat Kabupaten serta pihak APH lakukan audit atas dana pengelola pasar subuh dan mendampingi pengelola pasar subuh, dan jika tidak mampu maka lebih baik Dinas Koperindag Maros menarik SPK Pihak 3 karena untuk mencegah Kebocoran PAD serta untuk memaksimalkan PAD Maros, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok”,tegas Hamzah.
Selain itu Kontrak Parkir Pasar Tramo senilai Rp.420.000.000/3 Tahun yang juga di kelola oleh Pengurus Pasar Subuh.
