Misteri Kematian Siswa YBR Negara Bukan Pelaksana Izin Keluarga: Otopsi Adalah Perintah Hukum, Bukan Pilihan
Penulis: ; Gregorius Upi Dheo, S.H.,M.H., Advokat/Pengacara

Oleh : Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum

Ada satu narasi yang harus diluruskan: seolah-olah otopsi tidak dilakukan karena keluarga tidak menyetujui. Jika itu benar dijadikan alasan, maka itu adalah logika yang keliru dalam negara hukum.

KUHAP secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta pemeriksaan ahli, termasuk bedah mayat, apabila terdapat kematian yang tidak wajar atau diduga terkait tindak pidana (Pasal 133 KUHAP). Pasal 134 memang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada keluarga. Tetapi hukum hanya mewajibkan pemberitahuan bukan meminta restu. Ini bukan forum musyawarah keluarga. Ini proses peradilan pidana.

Dalam perkara kematian anak yang dinyatakan bunuh diri secara tiba-tiba, pendekatan ilmiah bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan yuridis. Otopsi memberi kepastian: apakah korban masih hidup saat digantung, apakah ada fraktur hyoid, apakah terdapat vital reaction, apakah ada zat tertentu dalam tubuh, apakah mekanisme kematian konsisten dengan skenario yang diklaim. Tanpa itu, kesimpulan akan selalu berada pada level asumsi.

Jika negara mundur hanya karena alasan “keluarga tidak mengizinkan”, maka yang runtuh bukan sekadar prosedur, melainkan otoritas hukum itu sendiri. Negara tidak bekerja atas dasar izin privat. Negara bekerja atas dasar undang-undang.

Menuntut otopsi bukan berarti menuduh aparat. Justru ini bentuk dukungan agar penyidikan berdiri di atas scientific crime investigation, bukan persepsi permukaan. Dalam kematian anak, standar kehati-hatian harus maksimal. Karena sekali tubuh dikuburkan tanpa pemeriksaan menyeluruh, kebenaran biologis hilang selamanya.

Dan ketika kebenaran hilang, yang tersisa hanyalah dugaan.

Penulis:
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum

Share It.....