Maros, WBN – Marak Tambang Ilegal di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di Kecamatan Bantimurung, Desa Baruga.
Walau diduga belum kantongi izin resmi serta persetujuan dari Kementerian ESDM, namun pihak pengelola Tambang tetap nekat melakukan operasi pengrusakan lingkungan.
Masyarakat kini bertanya, apakah penyebab Kerusakan Lingkungan Dibiarkan oleh Oknum asal ada untung kantong Pribadi, dan ketika Bencana melanda semua harus bertanggung jawab.
“Kami bingun dengan Aparat Penegak Hukum, dimana aktivitas pertambangan Ilegal secara terang-terangan beraktivitas, seolah olah Wilayah tersebut tidak memiliki aparat penegak hukum, dan tidak mungkin Pengelola Tambang Diduga Ilegal itu beroperasi jika tidak kantongi Garansi dari Oknum”,jelas Hendra selaku Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik Kepada awak media pada Selasa, 17 Feb 2026.
Namun Hendra sangat menyayangkan akan pembiaran yang dilakukan seolah olah cuek dengan dampak Lingkungan yang dimana Dampak ditanggung oleh semua masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan akan Dugaan Oknum APH yang bermain dibalik keberanian pengelola Tambang yang diduga Ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, dimana pungli terjadi, Gratifikasi merajalela, Kekuasaan dijadikan tameng untuk kegiatan Ilegal, sedangkan bencana semua masyarakat harus menanggung dampaknya”,ujarnya.
Hendra meminta untuk Pemerintah Pusat, Mabes Polri, serta Kementerian untuk bertindak tegas dan memeriksa semua Oknum yang terlibat dalam kegiatan Ilegal yang merusak lingkungan di Bantimurung, Kabupaten Maros.
