Maros,WBN – Kasus Hibah KONI Rp130 Juta Jadi Cermin Keseriusan Pemberantasan Korupsi. Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), menegaskan bahwa pengembalian dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024 senilai Rp130.000.000,- ke kas negara tidak boleh dijadikan tameng impunitas untuk menghentikan proses pidana.
Menurut Hamzah, apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan tanpa kompromi.
“Jangan jadikan pengembalian uang sebagai alasan penghentian perkara. Korupsi adalah delik pidana, bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Jika perbuatan melawan hukum terjadi, maka pertanggungjawaban pidana tetap harus ditegakkan,” tegas Hamzah.
⚖️ Landasan Hukum Tidak Bisa Ditawar
– Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara tetap dapat dipidana.
– Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.
Uji Integritas Penegak Hukum
LPHLH menilai penanganan perkara ini menjadi ujian nyata integritas aparat penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri Maros.
Jika perkara dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah penghentian sudah sesuai prosedur hukum?
Apakah seluruh alat bukti telah diuji secara objektif?
Apakah tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu?
Tekanan dan Langkah Lanjutan
LPHLH memberi tenggat waktu 14 hari untuk adanya kejelasan resmi dan transparan. Jika tidak ada progres konkret, maka LPHLH akan:
Mengeskalasi laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Mengajukan pengawasan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan
Melapor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Membuka ruang koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernyataan Penutup Hamzah
“Kami tidak ingin hukum berhenti di tengah jalan. Jika unsur pidana ada, maka wajib diproses. Jangan sampai praktik seperti ini menciptakan ruang impunitas dan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah.”
LPHLH menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik.
