Makassar,WBN- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lantik melalui salah satu perwakilannya, Yhoka, menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ditemukan titik temu antara korban, Wandy Roesandy, dengan oknum dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berlarut-larutnya penanganan kasus yang dialami korban, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan, baik dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.
Diketahui, korban, Wandy Roesandy, telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Namun, laporan yang dilayangkan sejak 23 Januari 2026 hingga saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan. Korban bahkan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang hingga kini belum diterima.
Selain itu, Wandy Roesandy juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara No. 70/Pdt.G/2026/PN Mks. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan adanya manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga korban, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Yhoka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia meminta agar semua pihak, khususnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan aparat penegak hukum, dapat bertindak profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan titik temu, kami dari DPP Lantik akan turun aksi sebagai bentuk solidaritas dan dorongan agar kasus ini ditangani secara serius,” tegas Yhoka.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
DPP Lantik berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka, serta menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya dalam perlindungan data pribadi masyarakat yang kini menjadi isu krusial di era digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
