GMMSH Soroti OJK, Minta Evaluasi Menyeluruh Kasus Perbankan Seperti di Makassar Yang Gugat Bank Mandiri 500 Miliar

Makassar, Sulawesi Selatan – Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) kembali angkat suara terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong peningkatan jumlah bank kategori besar atau big bank di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar jumlah bank yang masuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV dapat bertambah sebagai bagian dari penguatan industri perbankan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Maret 2026, di salah satu warkop di Kota Makassar, menegaskan bahwa langkah tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di sektor perbankan.

“Peningkatan status bank menjadi big bank tentu baik secara industri, tetapi jangan sampai mengabaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat. OJK harus hadir dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus yang merugikan nasabah,” tegas Herman.

Aliansi GMMSH menilai, masih banyak persoalan dalam praktik perbankan di Indonesia, mulai dari dugaan penyalahgunaan sistem, lemahnya perlindungan nasabah, hingga penanganan pengaduan yang dinilai belum maksimal.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara di Kota Makassar, di mana seorang nasabah dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan gugatan perdata dengan nilai mencapai Rp500 miliar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks, serta turut disertai laporan ke Polda Sulawesi Selatan.

Aliansi GMMSH menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasari atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga, serta pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi regulator.

“Ini bukan perkara biasa. Jika dugaan ini terbukti, maka ada persoalan serius dalam sistem keamanan data dan tata kelola perbankan. OJK tidak boleh diam dan harus turun melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan harus dijaga melalui transparansi dan penegakan hukum yang tegas.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Perlindungan nasabah, khususnya terkait data pribadi, harus menjadi prioritas utama,” tambah Herman.

Aliansi GMMSH pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta mendorong adanya pembenahan di sektor jasa keuangan.

(Redaksi)

Share It.....