Media Warisan Budaya Nusantara
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua warga Manggarai Timur, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menjual seekor komodo yang diburu di wilayah Pota Manggarai Timur.
Komodo tersebut dijual kepada penadah di Surabaya.
Kejadian ini dibenarkan pihak Polres Manggarai Timur kepada media, pada April 2026.
Komodo yang dicuri merupakan habitat komodo yang hidup di luar dari Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, namun dalam pengawasan BBKSDA Nusa Tenggara Timur.
Aksi pencurian komodo dilakukan pada tahun 2025.
Pasalnya, pelaku menjual komodo seharga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada penadah di Surabaya yang juga berasal dari Manggarai, Reo.
Sesuai hasil pendalaman Polri diketahui komodo mau diselundupkan ke Thailand.
WBN
