WBN Sulsel-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada 31 Oktober 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip Selasa (27/10).
Sebagai gambaran, tahun ini, UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 per bulan, sementara terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan.
Ida mengungkapkan keputusan UMP 2021 sama dengan 2020 diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi selama masa pandemi virus corona. Selain itu, Ida juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Selain itu, penerbitan beleid tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Ida. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said.
Sementara, Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang sudah tepat. Pasalnya, keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi covid-19.
(Marten)