Tanggapan Irjen Pol (P) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, Gerakan Sparatis di Papua

WBN, Tasikmalaya – Tindakan tersebut menurut anton pribadi “Pertama sudah masuk kategori pelanggaran yang sangat berat bagi NKRI sebagai negara Yang Merdeka dan berdaulat, yang nota bene terjadi di Wilayah Negara kita. Yakni dengan adanya Pernyataan ingin mendirikan Negara serta melawan dengan terang-teranganan terhadap Alat Negara TNI POLRI, hal ini sudah jelas-jelas merupakan Tindakan MAKAR atau PEMBERONTAKAN terhadap Negara yang sah” ungkapnya. Beliau juga menerangkan ”

Dengan membunuh, Mengancam Dan Menteror Warga sudah jelas bisa dimasukan kedalam kategori Tindak Pidana TERORISME.

Kejadian di Papua ini selalu terjadi Berulang kali seolah tidak pernah selesai. Sama seperti halnya dulu di Poso. Dinana sekarang Alhamdulillah di Poso sudah Aman tidak ada lagi Gangguan.

Bercermin dari hal tersebut saya kira tidak ada salahnya bila di Papua pun untuk Menghadapi OPM ini bisa dipakai pola yang sama seperti Operasi di POSSO yakni TINDAKAN TEGAS TANPA AMPUN dengan Mengadakan OPERASI GABUNGAN TNI – POLRI. Yang dikedepankan bisa Operasi Kamtibmas dulu. Baru bila kemudian tidak dapat diatasi, langsung adakan operasi Militer. dg Target sampai dengan tuntas, sekali lagi dengan Target sampai Tuntas ke akar-akarnya. Karena Ancaman ini sudah jelas-jelas nyata. Jika memang Negara ini Serius ingin Menyelamatkan Papua” terangnya. Beliau juga menambahkan “Sekalipun dalam kondisi Covid. Tapi menurut hemat saya hal ini harus segera dilakukan dan jangan dianggap sepele bila tidak ingin Papua jatuh ke Tangan OPM dan antek-antek asing dibelakangnya, yang justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan disaat covid ini” ungkapnya. (Hidayat biro Tasikmalaya).

Share It.....