WBN, Maluku Tengah – Kuasa hukum dan warga terdampak pembangunan Pasar Tehoru melakukan pemasangan tanda larangan pada objek tersebut hari ini (12/12), sesuai dengan nomor laporan gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Masohi bernomor : 35/PDT.G/2020/PN.MSH.

 

Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Pasar Tehoru, Suprianto Sahupala,SH, mengatakan ” Selama proses gugatan perkara nanti di pengadilan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka objek bangunannya belum bisa di manfaatkan atau ada semacam aktifitas di atas lahan tersebut.” Sabtu (12/12/2020).

 

Dia juga menambahkan, semua proses atau langkah-langkah untuk bagaimana solusi untuk melakukan pendekatan terhadap tergugat, seperti Pemerintahan Negeri, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, maka langkah yang final adalah di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Karena disanalah tempat untuk kita dapat berdalilkan terkait dengan apa yang akan di dalilkan atau pembenaran kita.

(HS)

Share It.....