WBN│ Dibalik terik Riung Ngada, seorang diri nenek jompo itu duduk dengan sorotan kosong, tak berdaya dibaluti kunang-kunang air mata, mengalir basahi kerut pipi nya yang kini sudah menjejaki usia 82 tahun.
Samar sesekali dia bergumam, Allah, jasa baik mengapa dibalas kejahatan dunia.
Senin, (14/6/2021) bertempat di wilayah Kelurahan Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT, tim WBN tak kuasa menahan haru kala bersua wanita jompo, Nenek bernama Raung, generasi kelahiran 1 Juni 1939.
Sang jompo itu bersandar di teras rumah kecilnya. Terlingkar tatapan duka atas penzoliman sesama yang sebelumnya telah menikmati manis kebaikannya, telah menikmati pertolongan thulus ikhlas darinya, mulai dari bantuan memberi tempat tinggal, menampung tinggal di rumahnya, hingga Nenek Raung membagi lahan, diizinkan boleh dibeli demi dapat membangun rumah tinggal di sebelahnya, namun berujung Nenek Raung ditinggal pergi dengan kisah haru, bahkan diduga pergi dengan membawa semua dokumen sertifikat tanah milik Nenek Raung yang pada gilirannya Nenek Raung kaget bahwa tanah rumahnya sudah laku dijual kepada pihak lain oleh orang yang sebelumnya telah dibantunya dengan thulus ikhlas. Habis manis sepah dibuang.
Meski awalnya tim media ini sedikit mengalami kesulitan merangkai uraian Nenek Raung, namun perlahan tutur kisahnya dapat terangkai hingga menjadi satu kesatuan kesaksian hidup Nenek tua 82 tahun bernama Nenek Raung.
Nenek Raung lahir pada tanggal 1 Juni 1939, alamat tinggal Kelurahan Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT.
Kisah Nenek Raung 82 tahun warga Nangamese, Riung Kabupaten Ngada berhasil dirangkum media ini usai menemui langsung Nenek Raung di kediamannya, Riung Ngada (14/6/2021) dan kesaksian riwayat hidupnya dituturkan oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat, mantan Anggota Dewan Ngada, Imam Masjid hingga Lembaga Pemangku Adat wilayah setempat.
Konon Nenek Raung hidup bersama Suami nya di Nangamese, Riung. Pasangan suami-isteri ini tidak memiliki anak. Mereka memiliki usaha perkiosan pada zamannya dan membantu banyak orang atau sebagaimana lazim tradisi warga setempat dalam kehidupan sosial di kampung halaman. Nenek Raung bersama suami nya mempunyai anak tiri yang dibesarkan dengan kasih sayang lalu diangkat juga seorang anak angkat untuk kebanggaan.
Kisah perjalanan hidup Nenek Raung pernah membeli sebidang tanah dengan ukuran sekitar 1.400m2 dengan perincian 885m2 lahan sejak dahulu hingga saat ini sebagai lokasi rumahnya dan pekarangan, berikutnya ditambah lagi sebidang tanah disamping timur rumahnya seluas 515m2. Selanjutnya, tanah milik Nenek Raung seluas sekitar 1.400m2 dibuatlah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Daerah, dengan nomor sertifikat, jika tidak keliru bernomor : 48, atas nama Raung, dikeluarkan berdasarkan Surat Ukur nomor 565.
Dikisahkan, pada tahun 1996 seorang Pegawai sebuah Bank mendapat penugasan di Kecamatan Riung. Karena tidak mempunyai tempat tinggal, oknum Pegawai tersebut numpang tinggal di rumah Nenek Raung. Seperti biasa di kampung-kampung yang penuh dengan adat ketimuran Indonesia, kehadiran oknum pegawai mendapat penerimaan thulus ikhlas dan numpang tinggal lah di rumah Nenek Raung. Singkat kisah, rasa kekeluargaan menghantar Nenek Raung sangat akrab dengan oknum pegawai bank itu, bahkan dianggapnya seperti anaknya sendiri, saban hari Nenek Raung turut menjadi penjaga pengasuh anak-anak dari oknum Pegawai Bank itu saat dia pergi kerja dan meninggalkan isteri dan anak bersama Nenek Raung.
Nenek Raung yang polos dan lurus sudah mengganggapnya sebagai bagian dari keluarga dan anak nya. Keakraban dan kekeluargaan terbina dengan sangat baik, hingga tiba suatu masa dimana Nenek Raung diminta untuk mengizinkan lokasi tanah di samping rumahnya dengan luas 515m2 diperbolehkan untuk dibeli oleh oknum Pegawai Bank itu selanjutnya dilakukan pecah sertifikat dan bisa hidup berdampingan.
Permintaan tersebut disambut baik oleh Nenek Raung, singkat kisah tanah milik Nenek Raung seluas 515m2 yang dibeli oleh oknum Pegawai Bank menjadi sah milik oknum pegawai bank itu. Nenek Raung yang tidak pandai menulis dan membaca apalagi mengurus administrasi negara diminta untuk memberikan sertifikat tanahnya kepada oknum Pegawai Bank guna dapat diurus pemecahan sertifikat sebab lahan seluas 515m2 sudah dibeli oleh oknum mantan pegawai bank itu dan harus diterbitkan pecah sertifikat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Demi kebaikan bersama, Nenek Raung pun menyerahkan sertifikat tanah miliknya dan semua dokumen termasuk hal-hal yang bersifat dokumen tanah dan jual beli itu, dengan kepercayaan penuh dan tidak mencurigai apapun. Namun, sungguh tidak diduga, justeru sejak saat itulah hingga Bulan Juni 2021 Nenek Raung tidak lagi melihat wajah surat-surat maupun sertifikat dan dokumen miliknya, sebab sejak diberikan saat itu tidak lagi dikembalikan bahkan disaat oknum Pegawai Bank itu pensiun lalu pindah menetap di Maumere, semuanya dibawa serta tanpa mengembalikan berkas apapun kepada Nenek Raung.
Diam-Diam Lokasi Rumah Tinggal Milik Nenek Raung Dijual Kepada Pembeli
Setelah sekian lama berharap kapan kira-kira sertifikat tanah dan dukumen-dokumen miliknya bisa kembali ke pangkuan (Nenek Raung), tibalah Bulan Januari tahun 2021, Nenek Raung dikejutkan dengan adanya laporan hukum pasal penyerobotan, Nenek Raung dilaporkan atas tudingan tinggal di atas lokasi tanah milik orang, sebab tanah lokasi rumah Nenek Raung adalah tanah yang telah dibeli oleh pembeli dari tangan si oknum mantan pegawai Bank yang dulunya perna tinggal dengan Nenek Raung dan saat ini tinggal di wilayah Kabupaten Sikka Flores. Dia menjual tanah lokasi rumah Nenek Raung secara diam-diam, tanpa sepengetahuann Nenek Raung setelah dirubah sertifikat kepemilikan tidak lagi sebagai milik Nenek Raung.
Dengan peristiwa ini, Nenek Raung baru mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah dirubah total, habis manis sepah dibuang. Nenek Raung dibully dan tertipu oleh pihak yang tidak perna dibayangkan oleh dirinya, sebab Nenek Raung sudah menganggapnya sebagai orang mengerti yang juga sudah seperti anaknya sendiri dan sangat dipercayai, bahkan diandalkan untuk bisa melindungi Nenek Raung.
Nenek Raung dipanggil menghadap Camat setempat untuk dimintai klarifikasi, dan sejak itulah semuanya diketahui, bahwa lahan rumah tempat tinggal milik Nenek Raung pun sudah menjadi milik pihak lain (pembeli) dan sudah lengkap dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.
Tanpa Sepengetahuan Nenek Raung, Lahan Nenek Raung menjadi Milik Pihak lain
Data yang berhasil dihimpun, mengungkapkan tanah milik Nenek Raung dari luas total 1.400m2, akirnya dipecah menjadi dua sertifikat oleh oknum mantan Pegawai Bank yang kini tidak lagi menetap di Riung, yakni : pertama, dipecah lahan tanah seluas 885m2 atas nama Raung, dengan Surat Ukur nomor 566/1996. Kedua, Tanah seluas 515m2 (menjadi) milik atas nama Darsun dengan Surat Ukur nomor 3/Nangamese/6 November 1999, dengan nomor Sertiifikat 130.
Dengan demikian Surat Ukur nomor 565/1996 dinyatakan tidak berlaku. (Red : Nomor 565 adalah Bukti Perdana Legal yang menerangkan kepemilikan Nenek Raung atas lahan dengan luas 885m2 ditambah sebidang lahan di sebelahnya dengan luas 515m2. Sertifikat nomor 48 atas nama kepemilikan Nenek Raung, yang berdasarkan Surat Ukur nomor 565, namun secara resmi oleh Agraria dinyatakan tidak berlaku.
Berikutnya, lagi-lagi, pada tahun 2002 muncul fenomena sangat mengejutkan, dimana kedua lahan, yakni lahan pertama dan lahan kedua, masing-masing pertama, lahan tanah seluas 885m2 atas nama Raung, dengan Surat Ukur nomor 566/1996. Kedua, Tanah seluas 515m2 yang dimunculkan sebagai lahan milik Darsun dengan Surat Ukur nomor 3/Nangamese/6 November 1999, nomor Sertiifikat 130, keduanya dinyatakan sebagai lahan milik oknum mantan pegawai bank.
Indikasi Keganjilan
Oknum mantan pegawai sebuah bank yang tinggal di rumah Nenek Raung dan sudah dianggap seperti keluarga bahkan anak, seungguhnya tidak bernama Darsun. Siapa Darsun?. Darsun adalah nama orang lain atau warga Riung yang tidak perna menjual tanah kepada oknum mantan pegawai bank dan Darsun bukan merupakan pemilik dari lahan seluas 515m2 yang terletak persis disamping rumah Nenek Raung. Lahan disamping rumah Nenek Raung seluas 515m2, adalah lahan milik Nenek Raung, namun setelah menerima kepercayaan untuk mengurus pecah sertifikat Nenek Raung, oknum pagawai bank tersebut menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah yang dibeli olehnya, yang seharusnya menterakan namanya sebagai pemilik baru dari lahan seluas 515m2 sebab sudah dipecah atas pembeli dari Nenek Raung, tetapi justeru memasukan nama pemilik lahan 515m2 diberi nama Darsun, yang nota bene adalah bukan merupakan namanya, tetapi nama orang lain.
Dengan demikian, memunculkan kesan, oknum pegawai bank tersebut belum memiliki lahan meski sudah membeli dari Nenek Raung dan sudah menerima sertifikat asli dari milik Nenek Raung guna dilakukan pecah sertifikat atas tanah seluas 515m2 yang berada persis di samping rumah Nenek Raung untuk disertifkasi atas nama dirinya, dari hasil jual beli mereka.
Dihimpun tim media ini dari sejumlah nara sumber di Riung Ngada, para nara sumber merangkai kisah bahwa, oknum memasukan nama orang lain dalam pecahan sertifikat yang seharusnya lahan seluas 515m2 sah sebagai miliknya dan menterakan namanya, diduga agar bisa mendapatkan semua lahan milik Nenek Raung luas total 1.400m2 dengan perincian 885m2 lahan dalam kintal rumah Nenek Raung yang di dalamnya berisi rumah Nenek Raung, beserta lahan seluas 515m2 milik Nenek Raung yang berada persis di samping rumah Nenek Raung.
Digambarkan, pada tahun 2002 genaplah riwayat dan tanda tanya, dimana lahan milik Nenek Raung seluas 885m2 dan lahan milik Darsun (dinamakan Darsun) 515m2, , kedua-keduanya resmi muncul sertifikat tunggal bahwa keduanya adalah milik oknum mantan pegawai bank yang perna tinggal menumpang di rumah Nenek Raung.
Menyusul kejadian mengejutkan dimana lahan seluas 885m2 yang telah berubah status menjadi milik oknum mantan pegawai bank, sudah dijual kepada pihak pembeli, sementara lahan 515m2 tetap menjadi miliknya.
Ketua LPA Riung, Idin Saidin dalam keterangannya dikutip media ini, (14/6/2021) mengungkapkan analisanya bahwa oknum mantan pegawai bank diduga kuat bertindak sangat teliti dengan dugaan narasi yang mau dibangun adalah seolah-olah dia membeli tanah dari Nenek Raung adalah 885m2 yakni tanah dan rumah yang dihuni oleh Nenek Raung, lalu mensiasati tanah seluas 515m2 yang sebenarnya milik Nenek Raung dan dibeli dari Nenek Raung, itu disetting menjadi milik Darsun dan dibelinya dari Darsun, lalu kedua-duanya menjadi sah sebagai miliknya dan pada akhirnya tanah yang dibisniskan atau dijual ke pihak lain adalah tanah yang ditempat nya Nenek Raung seluas 885m2, sedangkan tanah seluas 515m2 tetap aman menjadi miliknya,
“Harusnya tanah seluas 515m2 yang dibeli dari Nenek Raung karena tanah itu milik Nenek Raung, ya itu dalam sertifikat dimunculkan nama dia, bukan Darsun yang tidak tahu menahu dong. Lalu, kalau mau jual ya jual yang 515m2 sebagai milik sendiri karena dia sudah beli dari Nenek Raung. Ini jadinya kacau balau. Beli dari Nenek Raung, bukannya munculkan sertifikat milik dia, malah terakan nama orang lain. Sementara tanah di sebelahnya seluas 885m2 yang Nenek Raung tidak perna jual kepada dia, itu malah tiba-tiba menjadi milik dia. Kesannya adalah dia beli tanah dari Nenek Raung dan dari Darsun, dibeli semua. Lalu yang di Nenek Raung dia jual dan Nenek Raung sekarang berhadapan dengan hukum, bahwa Nenek Raung serobot tinggal di tanah orang. Kasihan Nenek tua yang telah berjasa baik dengan siapa saja, tetapi begini cara membalas budi baik orang. Belum lagi dokumen-dokumen Nenek Raung juga dibawa pergi semua. Ini lah data dan informasi yang kami di Riung tahu saat ini tentang kisah sangat sedih dari Nenek Raung”, urai Idin Saidin.
Pemilik Tanah Dan Putra Kandung Darsun Keluarkan Bantahan Tertulis Bermeterai
Putra kandung Darsun, bernama Hartono (39 th) warga Kelurahan Nangamese, Kecamatan Riung, melalui surat pernyataan bermeterai membantah keras jika ayahnya dinyatakan sebagai orang yang perna menjadi tuan kepemilikan lahan di samping rumah Nenek Raung seluas 515m2, apalagi dinyatakan menjual tanah tersebut kepada oknum mantan pegawai bank yang perna tinggal menumpang di rumah Nenek Raung.
Menurut dia, ayahnya bernama Darsun tidak mempunyai tanah seluas 515m2 yang terletak di samping lahan Nenek Raung.
“Disitu bukan tanah ayah saya, itu bukan milik kami, dan ayah saya tidak perna menjual tanah kepada oknum mantan pegawai bank itu”, tutur Hartono (39 th).
Dihimpun media ini (14/6/2021), selain lahan seluas 885m2 sebagai milik sah dari Nenek Raung, secara khusus terhadap lahan seluas 515m2 yang terletak persis disamping rumah Nenek Raung, asal usul lahan 515m2 tersebut yakni benar-benar sebagai lahan milik Nenek Raung. Ditegaskan oleh seorang Kakek Pemilik Lahan awal, Kakek Tola Sarong (usia 88 tahun) melalui penegasannya secara lisan dan juga surat pernyataan bertulisan tangan yang sudah dia tegaskan sejak tahun 2020 menegaskan lahan disitu miliki Nenek Sarong.
Tola Sarong menerangkan bahwa selaku tokoh sejarah dan juga orang yang berkuasa sebagai pemilik tanah, tanah dengan ukuran 515m2 yang berada disamping rumah Nenek Raung, adalah tanah yang dulunya dibeli oleh Nenek Raung bersama (almh) suaminya dari tangan Tola Sarong yang selanjutnya tanah tersebut menjadi milik Raung.
“Itu Raung beli dari saya, dan saya masih hidup sampai saat ini, itu tanah dia, bukan tanah Darsun atau tanah siapa pun yang lain-lain. Darsun juga tidak perna beli tanah itu, jadi jangan sembarang-sembarang dengan tanah orang, jangan main tempel nama orang. Hidup harus lurus, jangan tempel sembarang, Darsun tidak perna tau nama dia ada disitu, Darsun tidak sembarang-sembarang”, ungkap Tola Sarong, (14/6/2021).
Nenek Raung Resmi Polisikan Oknum di Polsek Riung
Dihimpun WBN, (14/6/2021), Nenek Raung resmi mempolisikan oknum mantan pegawai bank dengan delik laporan Pidana di Mapolsek Riung Kabupaten Ngada, Flores pada 14 Juni 2021.
Kapolsek Riung, Ipda Yosef S Kodo menjawab tim WBN (14/6/2021) membenarkan Polsek Riung telah menerima laporan pengaduan pidana oleh Nenek Raung yang datang langsung ke Mapolsek Riung.
“Ya benar Nenek Raung melaporkan secara pidana dan laporannya kami terima, selanjutnya Polsek Riung secara internal berkoordinasi dengan Polres di Bajawa. Setiap laporan yang masuk ke meja Polri dalam hal ini Polsek Riung berada di dalamnya, tentu kami terima sesuai mekanisme yang berlaku”, tegas Kapolsek Riung, Ipda Yosef S Kodo, (14/6/2021).
Tim WBN│Editor-Aurel
Mesti di klarifikasi juga dari pihak penggugat agar berita yg di muat tdk berpihak. Supaya jelas infonya dari kedua belah pihak.
Terimakasih saran dan masukannya.