Ja’i Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021

WBN │Setelah melewati proses seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Tak Benda serta verifikasi usulan, pemaparan dan sidang, akhirnya Tari Ja’i asal Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur sah ditetapkan sebagai Warisan Takbenda tahun 2021 dari 28 Provinsi, pada Hari Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya dikabarkan media ini, (26/10), Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Paschalia Asri didampingi Maestro Budaya Ngada, NTT, Yohanes Mopa dan Pegiat Literasi, John Lobo, secara virtual via platform zoom, Selasa (26/10) pukul 11.00 WIB menggelar Sidang Penetapan Tari Ja’i sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional.

“Terima kasih kepada ibu Paschalia Asri Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman yang telah memberikan kepercayaan pada saya untuk hadir sebagai pendamping dalam sidang yang dilakukan secara zoom pada hari Selasa (26/10/2021) lalu. Demikian juga kepada nara sumber maestro Yan Mopa. Penetapan ini merupakan pengakuan bahwa Tari Ja’i adalah benar-benar tarian tradisional dari masyarakat Ngada di Pulau Flores yang terdapat pada budaya etnis Ngada di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur”, ungkap Pegiat Literasi, John Lobo (01/11/2021).

Ja’i merupakan tarian tradisional yang dilakukan secara massal dan merupakan ungkapan rasa syukur dan kegembiraan. Tari Ja’i ini merupakan salah satu tarian tradisional yang terkenal dan digandrungi masyarakat Ngada bahkan di seluruh kepulauan Flores.

Tarian ja’i biasa ditampilkan dalam berbagai acara seperti perayaan, upacara adat, dan menyambut tamu kehormatan. Anak muda Ngada saat ini memang sangat gandrung pada Ja’i tetapi dalam konteks profan. Bahkan banyak yang menciptakan dan mengkreasikan Ja’i dalam aneka bentuk.

“Berbagai kreasi Jai maupun Ja’i sendiri yang terus buming pada kalangan muda khususnya, itu adalah bentuk respon dan tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksinya dengan alam, serta sejarahnya. Melalui ja’i anak muda merasa punya jati diri. Anak muda punya komitmen untuk memajukan penghormatan terhadap warisan budaya tak benda”, tambah John Lobo.

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) warisan budaya tak benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak, dan ruang-ruang budaya terkait dengannya, yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka. Warisan budaya tak benda meliputi tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa, seni pertunjukan, adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan. Selain itu, juga pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.

Sumber : rilis Pegiat Literasi, John Lobo.

Klip Video WBN Pers / Ja’i TNI Kodim 1625 Ngada, Flores / Konten video direkam sebelum Pandemi Covid-19

WBN│Editor-Aurel

Share It.....