WBN | Belum genap dua bulan menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Topejawa, Asrul Kadir yang dilantik pada tanggal 29 Juni 2021 ini telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 28 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
SK pemberhentian ini dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Nurjayanti sebagai salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengaku telah menyampaikan surat sanggahan/keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa pada tanggal 20 Agustus 2021 langsung kepada Kepada Pj. Kepala Desa dan ditembuskan ke BPD serta Camat Mangarabombang keesokan harinya.
“Saya cukup kaget dengan surat pemberhentian yang ditujukan kepada diri saya, Kepala Dusun Topejawa Lama, dan juga satu staf dilingkup pemerintah Desa Topejawa, sebab sebelumnya kami tidak mendapatkan surat teguran sama sekali dan kami bekerja aktif seperti biasanya.” Ungkap Nurjayanti sebagai Kasi Pelayanan yang diberhentikan ini.
“Yang lebih mengejutkan lagi, SK yang kami terima tanggal 20 Agustus ini ternyata telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 2021 dan diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2021. Jelas ini salah satu indikasi tindak korupsi” sambung Nurjayanti yang juga mahasiswa Pascasarjana Unhas ini.
Hamsar selaku Kepala Dusun Topejawa Lama yang diberhentikan juga mengaku telah melayangkan surat sanggahan yang sama dilakukan oleh Nurjayanti kepihak bersangkutan.
Surat ini dilayangkan setelah warga yang didampingi BPD melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan dengan keputusan sepihak yang dilakukan Pj, Kades Topejawa ini. Warga menuntut agar SK tersebut segera dicabut dan memberikan jawaban yang terang kepada warga terhadap sikap arogansi tersebut.
“Kami selaku BPD mendampingi warga agar lebih tenang dan tidak melakukan tindak anarkis. kami mencoba memediasi kedua belah pihak. Hasil mediasi dengan Pj, kades yaitu memintanya memberikan jawabannya pada hari senin ini” ungkap Satril Dg Ngalle selaku ketua BPD Desa Topejawa.
“Kami selaku BPD juga cukup kecewa dengan sikap PJ.Kades ini karena tidak melibatkan kami selaku BPD dalam pengambilan keputusannya saat mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.
Fatalnya lagi Kepala Dusun yang diangkat sebagai pengganti kadus Topejawa Lama ini tidak memenuhi syarat maksimal umur untuk pengangkatan kepala dusun baru yaitu 42 tahun, sedang yang dianggkat telah berusia 50 tahun. Ini melanggal pasal 50 UU Desa No.6 Tahun 2014” sambung ketua BPD tersebut.
“Apa yang dilakukn Pj. Kades Topejawa ini juga memiliki indikasi nepotisme sebab tanpa melalui musyawarah desa dan kesepakatan BPD, serta yang diangkat adalah om atau saudara kandung ayah dari kades yang sedang menjabat ini” sambung ketua BPD tersebut.
Camat Mangarabombang sendiri mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian Nurjayanti dan Kadus Topejawa Lama ini karena dia tahu kinerja keduanya sangat bagus selama bekerja dipemerintahan Desa Topejawa.
“Saya sudah sampaikan ke PJ.Kades Topejawa bahwa saya tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian kecuali untuk Kepala Dusun Lamangkia karena yang sebelumnya baru saja meninggal dunia” ungkap Syachrir selaku Camat Mangarabombang.
Sementara Pj.Kades sendiri belum memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian Perangkat Desa tersebut hingga saat ini.
Reporter Munawir