WBN│Penyelesaian masalah kepemilikan lahan SDI Wogo di wilayah Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, NTT yang masih terkatung-katung usai ahli waris adat pemilik lahan tersebut, Klara Baba (79th) mempertanyakan kepada sejumlah pihak penting di daerah, bahkan melalui Tim Kuasa Hukum mereka, Mbulang Lukas, SH mengeluarkan somas pada Bulan Juni 2021 ditujukan kepada BPN Ngada dan Bupati Ngada, tembusan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Ngada, Kapolres, Camat Golewa, Kapolsek Golewa, Kades setempat dan Kepala SDI Wogo dilarang melakukan sertifikasi lahan SDI Wogo untuk dijadikan aset daerah, belum menunjukan titik terang penyelesaian atau masih menyisahkan pekerjaan rumah.
Dikutip WBN, salah satu unsur penting Petugas Pertanahan Kabupaten Ngada melalui sambungan telepon kepada pihak ahliwaris tanah adat SDI Wogo, Klara Baba mengungkapkan BPN Ngada sedang melakukan proses penerbitan sertifikat tanah SDI Wogo.
“Masih proses penerbitan sertifikat Ibu. Sementara proses untuk penerbitannya”, ungkap Petugas BPN Ngada, dikutip audio percakapan.
Ketika disoroti bahwa telah ada somasi yang sudah disampaikan secara resmi dan tertulis kepada pihak BPN, oknum Petugas BPN Ngada mengatakan somasi yang dilayangkan belum terdaftar di Pengadilan, maka pihak BPN terus melakukan proses untuk penerbitan sertifikat.
Konfirmasi tim media ini, (20/01/2022) menanggapi pernyataan oknum Petugas BPN Ngada, Ketua Tim Kuasa Hukum Klara Baba, Mbulang Lukas, SH menyampaikan bahwa konstruksi sikap Petugas BPN Ngada yang menyatakan Somasi tidak terdaftar di Pengadilan merupakan pernyataan premature sebab dengan somasi yang sudah dilakukan, itu menunjukan bahwa lahan tersebut adalah lahan bermasalah untuk segera diselesaikan, bukan untuk menerbitkan sertifikat di atas sebuah lahan yang sedang bertikai, atau bermasalah.
“Menyatakan Somasi tidak terdaftar di Pengadilan menyebabkan BPN melakukan proses penerbitan sertifikat tanah, ini merupakan jenis pernyataan yang patut kami tegaskan bahwa sangat premature. Somasi itu menunjukan dengan sangat terang benderang bahwa lokasi lahan SDI Wogo sedang dalam kondisi sengketa. Iyakah BPN mau menjadikan diri sebagai bagian masalah atas sengketa lahan SDI Wogo, silahkan BPN menerjemahkan ini. Saya kira BPN tidak boleh ikut ambil bagian dalam sesuatu yang sedang bermasalah, agar tidak disebut BPN tengah bersekongkol dengan kegelapan”, tegas Mbulang Lukas, SH.
Dikutip redaksi berita, berikut petikan Somasi Tim Kuasa Hukum Pemilih tanah adat SDI Wogo, Kabupaten Ngada.
Bahwa dengan bersumberkan pada Surat Keberatan dan Penolakan Pensertifikatan Tanah milik Sao Longa Ngeo Suku Kelu tertanggal 31 Mei 2021 dari KLARA BABA yang ditujukan kepada Bupati Ngada dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ngada (terlampir) serta keterangan-keterangan yang kami peroleh, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum mama KLARA BABA patut menyampaikan Somasi terhadap tindakan pengukuran oleh Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada bersama Pemda Ngada tertanggal 25 Mei 2021, dalam rangka peneribtan Sertifikat Hak di atas bidang Tanah Adat milik Sa’o Longa Ngeo, Suku Kelu, milik klien kami KLARA BABA yang terletak di Mala Belu, Desa Ratogesa Kec. Golewa, Kab. Ngada adalah, dengan batas-batas ;
Utara : Dengan Jalan Raya Wogo-Maumbawa
Timur : Dengan Tanah Milik Bene Due (Sa’o Wika) dan Tanah Milik Lusia Rusi (Sa’o Manu Moka)
Selatan : Tanah milik Welu Gue, Evi Koba, Andreas Ngai dan Laurensius Lape
Barat : Dengan Tanah Milik Agnes Du’e
Untuk dijadikan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Ngada tanpa sepengetahuan dan seijin klien kami KLARA BABA sebagai Pemegang Hak.
Bahwa tanah sebagaimana tersebut di atas yang sekarang terdapat bangunan SDI Wogo, Rumah Guru dan Posiandu tersebut adalah sebagaian dari tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo – Suku Kelu, yang pada tahun 1977 pernah diijinkan kepada BP3 untuk bangun SDI Wogo, atas permintaan Ketua BP3, dengan perjanjian lisan akan membantu membangun rumah adat Sa’o Longa Ngeo, Suku Kelu, namun tidak pernah terlaksana sampai sekarang.
Bahwa demi kepentingan pendidikan anak-anak pada waktu itu, maka mama KLARA BABA (klien kami) selaku pemegang hak (kepala Soma) dalam Sa’o Longa Ngeo, Suku Kelu (adat Bajawa menganut sistim Patrilinial) menunjuk seluas -/+ 1 Ha dengan batas-batas :
Utara : Dengan Jalan Raya Wogo-Maumbawa
Timur : Dengan Tanah Milik Klara Baba/Nikolaus Fono
Selatan : Dengan Welu Gue, Evi Koba dan Andreas Ngai
Barat : Dengan Tanah Milik Agnes Du’e
Selanjut dalam perjalanan waktu, karena kebutuhan lapangan tempat permainan anak-anak sekolah (olahraga) oleh mama KLARA BABA mengijinkan tanah kebunnya untuk lapangan sementara.
Statusnya adalah Hak Pakai di atas tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo dengan Pemegang Hak tetap pada mama KLARA BABA.
Bahwa sejak tahun 1977 sampai dengan sekarang ( -+ 44 tahun) tanah tersebut sudah dipakai oleh SDI Wogo dengan cuma-cuma tanpa gangguan, dan belum pernah terjadi penyerahan/pelepasan hak secara adat dengan peletakan batu adat dari KLARA BABA selaku pemegang hak (kepala Soma) dalam Sa’o Longa Ngeo – Suku Kelu, kepada pihak BP3 SDI Wogo.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, klien kami dikejutkan ketika mendengar kabar ada kegiatan Pengukuran Tanah di SDI Wogo oleh Petugas pada Kantor Pertanahan Kab. Ngada untuk dan atas nama Pemda Ngada sebagai aset Pemda Ngada.
Bahwa atas peristiwa pengukuran tanah tanggal 25 Mei 2021 tersebut, klien kami KLARA BABA bersama dengan keluarganya telah mengajukan keberatan lisan di lapangan (di obyek sengketa) dan melarang untuk tidak melakukan pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak.
Ternyata Pemda Kab. Ngada bersama Petugas Kantor Pertanahan Kab. Ngada tetap memaksa untuk melakukan pengukuran dengan meminta mama KLARA BABA menunjuk sesuai batas-batas yang diserahkan pada tahun 1977, namun Petugas Kantor Pertanahan Kab. Ngada tetap melakukan pengukuran sampai dengan lapangan dan kebun garapan mama KLARA BABA, tidak sesuai lagi dengan penunukan oleh mama KLARA BABA.
Bahwa atas keberatan lisan mama KLARA BABA bersama anak-naknya pada tanggal 25 Mei 2021 di lapangan pada saat pengukuran, Pemda Ngada telah mengundang mama KLARA BABA untuk dilakukan klarifikasi di Kantor Pemda Ngada, pada tanggal 28 Mei 2021 melalui suratnya tanggal 27 Mei 2021
Bahwa pada pertemuan klarifikasi tanggal 28 Mei 2021 tidak ada penyelesaian tuntas, Pemda Ngada tetap mengklaim sebagai aset daerah dengan alasan karena sudah ada bukti-bukti pelepasan hak, namun Pemda Kab. Nagekeo melalui Kabag Hukum tidak pernah menunjukkan bukti pelepasan hak tersebut, hanya berupa ceritera/narasi saja, Pihak Pemda Ngada tidak transparan, sembunyikan bukti, sehingga klien kami KLARA BABA tidak mengetahui siapa pelaku tindakan Pelepasan Hak kepada Pemda Ngada, dan kepada mama KLARA BABA dituntut untuk menunjukan bukti tentang kepemilikan, diberikan waktu selama 14 hari untuk segera melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bajawa, apabila tidak menggugat di Pengadilan, tanah tersebut sah milik Pemda Ngada dan Sertifikat tetap diterbitkan.
Sikap dan pernyataan Pemda Ngada melalui Kabag Hukum sangat berlebihan, ketika berhadapan dengan masyarakat kecil dari komunitas adat yang mempertahankan hak-hak adatnya (hak tradisional) yang dilindungi oleh konstitusi, apalagi dilakukan terhadap mama KLARA BABA dan keluarganya yang telah tulus membiarkan tanah adatnya -+ 44 tahun dipakai dengan cuma-cuma untuk kepentingan pendidikan guna mencerdaskan anak-anak Kabupaten Ngada, kemudian hari ini disuruh harus menggugat ke Pengadilan Negeri Bajawa dengan harus mengeluarkan biaya perkara yang bukan sedikit.
Bahwa mama KLARA BABA telah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Ngada dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ngada tertanggal 31 Mei 2021 perihal : Keberatan dan Penolakan Pensertifikatan Tanah Milik Sa’o Longa Ngeo.
Bahwa oleh karena sudah ada keberatan, larangan lisan dilapangan, klarifikasi di ruangan Pemda Ngada serta Surat Keberatan tertulis dari mama KLARA BABA yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo tanggal 31 Mei 2021, maka Tanah yang sedang dipakai/dikuasai oleh SDI Wogo, Rumah Guru dan Polindes yang kemudian diklaim sebagai tanah aset daerah Kabupaten Ngada pada tanggal 25 Mei 2021 adalah TANAH BERMASALAH.
Oleh karena tanah masih berstatus bermasalah maka demi hukum seharusnya petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada tidak boleh melakukan kegiatan Pengukuran tanah, tindakan pengukuran harus dihentikan ; Dilarang Untuk Terbitkan Sertifikat Hak atas nama Pemda Ngada atau atas nama siapapun sepanjang belum ada Keputusan Hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Final dari Pengadilan.
Bahwa dengan berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dan dengan mengacu kepada Pasal 18 B ayat (2), pasal 28 UUD’1945; pasal 5, pasal 56 UUPA tahun 1960, UU No.2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah ; PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan turunannya, maka dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari mama KLARA BABA selaku Pemegang Hak dalam Sa’o Longa Ngeo, menyatakan :
1. Bahwa tanah yang sedang dikuasai dan dipakai oleh SDI Wogo, Rumah Guru dan Polindes dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagian dari satu kesatuan tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu dan KLARA BABA Yang Paling Berhak sebagai Pemegang Hak dan Kekuasaan Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu secara adat, yang patut dilindungi oleh Negara/Pemerintah sesuai amanat konstitusi.
2. Bahwa tanah sengketa dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas hanya dipinjam pakai oleh BP3 atas permintaan Ketua BP3 pada tahun 1977 untuk membangun SDI Wogo untuk kegiatan belajar mengajar Anak Sekolah Dasar;
Dan sejak dipinjam pakai oleh Ketua BP3 tahun 1977 untuk membangun SDI Wogo bagi kepentingan pendidikan, belajar mengajar Anak Sekolah Dasar, belum pernah ada Pelepasan Hak secara adat diikuti dengan tertulis dari KLARA BABA selaku Pemegang Hak Sa’o Langa Ngeo Suku Kelu dengan Ketua BP3 atau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Dan oleh karena itu tanah sengketa tersebut tetap merupakan satu kesatuan tanah adat milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu dan KLARA BABA sebagai Pemegang Hak atas tanah tersebut, bukan tanah Pemerintah Daerah Kab. Ngada (aset Daerah).
3. Bahwa segala bentuk transaksi peralihan hak berupa jual beli atau pelepasan hak dalam bentuk apapun atau oleh siapapun sebagaimana diceriterakan/dinarasikan oleh Pemda Ngada melalui Kabag Hukum adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti sah sebagai tanah aset daerah Pemda Ngada.
4. Bahwa tindakan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada yang melakukan kegiatan Pengukuran Tanah di atas tanah sengketa sekalipun sudah dicegat, ada keberatan di lapangan namun tetap melakukan kegiatan pengukuran adalah tindakan kesewenangan dan merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum.
5. Bahwa selanjutnya oleh karena sudah ada klarifikasi di kantor Pemda Ngada dengan KLARA BABA yang dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada dimana tidak ada penyelesaian secara tuntas dan berkepastian, maka status tanah tersebut adalah Tanah Sengketa/Tanah Bermasalah, oleh karena itu hasil pengukuran tertanggal 25 Mei 2021 tidak sah, harus dicabut dan /atau dianggap tidak pernah ada;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada dilarang untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas nama Pemda Ngada atau siapapun di atas tanah sengketa tersebut.
WBN│Tim│Editor-Aurel