WBN │Sidang kedua perkara Tanah Waduk Lambo Nagekeo di Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Bjw, Penggugat Markus Wolo, Frans Sale Leba, 44 Tergugat, Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Bjw, Penggugat Aloysius Aku dan Primus Napa, 7 Tergugat, Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bjw,Penggugat Wilhelmus Napa, 49 Tergugat, nampak pada sidang kedua yang digelar di PN Bajawa, Tergugat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II tidak hadir.
Pantauan media ini, sidang kedua tanggal 3 Oktober 2022 di PN Bajawa, Sebelumnya diketahui Tergugat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II juga tidak nampak hadir pada persidangan pertama. Belum ada rilis keterangan kepada awak media, apa alasan dua kali belum hadir panggilan sidang di PN Bajawa.
Sel;ain itu para pihak lain yang tidak yang hadir adalah satu orang Pegawai BPN Nagekeo dan Tergugat kategori lanjut usia dan ada yang sakit.
Untuk salah satu Pegawai BPN Nagekeo yang tidak hadir, kepada Majelis Hakim Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan alasan tidak hadir karena Tergugat sedang tugas dinas. Hakim lalu menanyakan mana surat tugas dinas, namun tidak ada. Hakim melanjutkan pertanyaan kepada Kepala BPN Nagekeo, apa alasan tidak hadir, Kepala BPN mengatakan alasan tidak hadir karena izin tidak masuk kantor.
Sebelumnya dikabarkan, (19/9/2022) carut marut masalah pengadaan tanah dan ganti rugi lahan Waduk Lambo memasuki babak hukum, sedikitnya seratus pihak menjadi Tergugat di Pengadilan Kelas IIB Bajawa, Penggugat didampingi Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia, koordinator Petrus Selestinus, SH.
Dari tiga nomor gugatan dengan jumlah Tergugat sebanyak 100, nampak rata-rata hadir di PN Bajawa dan terdapat pihak Tergugat ada yang tidak menggunakan Pengacara Hukum.
Berdasarkan informasi terpisah yang dirangkum tim media ini, seluruh Tergugat kemungkiinan akan menggunakan Pengacara Hukum,, sebagian besar sudah didampingi Pengacara Hukum, pasalnya Tergugat yang belum didampingi Kuasa Hukum sedang dalam proses untuk di kuasakan.
Tim Pers Warisan Budaya Nusantara