Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 6 Raperda Kota Depok

WBN, Depok – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara umum menyambut baik 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dijelaskan dan disampaikan oleh Wali kota Depok, Muhamad Idris pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelumnya.

Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum terhadap 6 Raperda Kota Depok pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Jl.Boulevard Raya, Kota Depok, Jumat (1/4/2022).

Dalam pandangan umum terhadap 6 Raperda Kota Depok yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Mohamad Hapid Nasir, bahwasanya :

1. Raperda Tentang Pencabutan Perda No.5 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (PAK) adalah merupakan konsekwensi dari pelaksanaan peraturan pemerintah No.19 tahun 2019 dan Perpes No.96 tahun 2018 serta UU No.23 tahun 2006 juncto UU No.24 tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) , tidak diperlukan lagi peraturan Adminduk ditingkat Daerah, karena semua mengacu pada aturan Adminduk ditingkat Nasional lewat elektronik KTP.

2. Raperda Tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (PAT) juga berkaitan dengan pengaturan urusan dan kewenangan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang – undangan dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda),maka urusan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan ditrapkannya Perda Prov Jawa Barat No.1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah maka keberadaan Perda Kota Depok terkait dengan air tanah sudah tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi kericuhan dilapangan.
Walaupun demikian Fraksi PKS berharap Pemerintan Prov Jabar tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah khususnya yang ada di Kota Depok.

3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok.
Selama ini aset Pemda Kota Depok telah dibangun atau pengadaannya dilakukan sebelum berdirinya PT Tirta Asasta berupa sumur resapan, jaringan pipa air bersih, menara air, saluran air, modal tangki air dan lain – lain. Mengingat PT Tirta Asasta selaku Perseroda yang mengelola layanan air bersih bagi warga Kota Depok maka sudah sewajarnya dan sesuai dengan regulasi yang ada bahwasanya aset Pemkot tersebut dapat dilimpahkan menjadi aset PT Tirta Asasta lewat mekanisme Perda Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk barang.
Fraksi PKS berharap dengan pelimpahan ini aset produktif senilai 82,98 miliar tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaannya oleh PT Tirta Asasta dalam kegiatan pelayanan penyedia air bersih bagi warga Kota Depok dan dapat meningkatkan kinerja PT Tirta Asasta dan meningkatkan konstribusi pendapatan daerah Kota Depok.

4. Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2022.
Dalam hal ini Fraksi PKS berpendapat besarnya beban APBD dalam penyelenggaraan Pilkada perlu disiasati agar tidak membebani pembangunan setiap tahunnya, karena itu diperlukan pembentukan dana cadangan secara bertahap.
Fraksi PKS juga memaklumi rencana pembentukan dana cadangan ini dan besarnya ditetapkan berdasarkan prediksi kebutuhan rill penyelenggaran Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi dana pusat APBN terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak secara Nasional pada tahun 2014 nanti.

5. Raperda Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi (PJK)
Regulasi daerah yang mengatur jasa konstruksi antara lain Perda No.7 Tahun 2003 tentang izin usaha jasa konstruksi, Perda No.9 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lahirnya UU No.2 tahun 2017.tentang jasa konstruksi dan PP No.22 tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU tentang Jasa konstruksi, maka diperlukan sejumlah regulasi daerah dalam menunjang pelaksanaan UU dan PP tersebut. Raperda ini menjadi salah satu regulasi yang dimaksudkan agar penyelenggara jasa konstuksi lebih bersenangat dalam penataannya dan lebih berkwalitas bukan asal membangun tapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh, memiliki estetika dan mengikuti spirit green building yang diatur pada Perda No.3 tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.

6. Raperda Tentang Perlindungan Pohon
Fraksi PKS memandang bahwa Raperda ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap Perda Depok Kota Hijau dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Raperda ini juga secara tehnis menguatkan hadirnya Kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan sekaligus pengembangan sumbervdaya yang ada bagi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS berharap melalui Raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisifasi dan berkontribusi nyata di dalam gerak menanam pohon untuk masa depan Kota Depok yang terkonservasi. Diharapkan juga Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUD) mempunyai standarisasi dalam perlindungan pohon saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka.
Lewat Raperda ini juga penting sekali dibuat data base pohon secara elektronik berbasis android roadmap penanaman pohon selana 5 tahun dan dievakuasi setiap tahun dengan melibatkan masyarakat dalanm wadah dewan pohon kota untuk melakukan progam adopsi pohon lewat CSR dan memberikan perlindungan pohon, intervensi pembangunan dan melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan di pemerintahan level kelurahan, RT dan RW.

Demikianlah pandangan umum Fraksi PKS terhadap 6 Raperda Kota Depok Inisiatif DPRD ini agar ditindaklanjuti dengan melibatkan Pemda (Walikota beserta Jajaran OPD) dengan memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan. Semoga Raperda ini dapat memberikan konstribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan Warga Kota Depok,” Pungkas
Ketua Umum PKS, Mohamad Hapid Nasir mewakili Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan umum terkait dengan 6 Raperda Kota Depok. (Lis).

Share It.....