
Depok ,WBN- Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Setwan DPRD) Kota Depok dalam kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) tahun 2021 – 2026 yang di gelar di ruang sidang gedung DPRD Kota Depok, Selasa 23/2/21 akan lebih fokus kepada peningkatan peran dan Trifungsi DPRD di dalam Pembangunan Depok Kota Depok.
Dalam Forum Renja Dra.Kania Parwati, M.S.I selaku Seketaris DPRD Kota Depok menjelaskan Visi dan Misi tahun 2021 – 2026 yaitu Kota Depok yang Maju Berbudaya dan Sejahtera dan untuk menunjang Visi tersebut Misi yang harus di lakukan tahun ini adalah
Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan, Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif , Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga, Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing, Mewujudkan Kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman.
Tugas dan Fungsi dari Sekretaris DPRD Kota Depok juga di jelaskan dalam Undang Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Pasal 215 yaitu Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, Menyelenggarakan administrasi keuangan, Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Target Kinerja Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2022 mempunyai tujuan Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas/kinerja DPRD, dengan sasaran meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dalam pelayanan DPRD, Tutur Kania.
Kania juga memaparkan dalam Renja Tahun 2022 ada 2 Progam yang akan di laksanakan yaitu :
1.Progam penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2.Progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
15 Rencana Kegiatan meliputi :
1. perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah
2.Administrasi keuangan perangkat daerah
3.Administrasi kepegawaian perangkat daerah
4.Administrasi umum perangkat daerah
5.Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
6.Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
7.Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD
8.Layanan administrasi DPRD
9.Pembentukan Peraturan daerah dan peraturan DPRD
10.Pembahasan kebijakan anggaran
11.Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
12.Peningkatan kapasitas DPRD
13.Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat
14.Pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD
15.Fasilitas tugas DPRD.
Dengan Renja Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2020 akan optimalisasi tingkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera, Pungkas Kania.( Lismi)