Tanah Hak Pakai Desa Di Kelurahan Cisaranten Kidul Dipertanyakan

WBN, KAB. BANDUNG – Ketua ( Yayasan Kesejahteraan Pamong Desa ) YKPD Tata Setiawan, SE. Pertanyakan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten kulon, Cisaranten wetan dan Desa Cipamokolan, Kec. Buahbatu, Kab. Bandung.( 31/7 )

Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dan Desa Tegal Luar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung sebagian besar telah beralih status dalam penguasaan pihak lain, Padahal tanah tanah dikedua lokasi tersebut merupakan Pengganti Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang dilepas kepada PT. Bale Endah yang saat ini dikenal dengan Perumahan Arcamanik Endah Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 1988 tentang Aset Desa Desa yang terkena PP. No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Dijelaskan dan ditegaskan bahwa tanah tanah kosong baik yang berada di Wilayah Perluasan Kota Bandung maupun yang berlokasi di Kabupaten Bandung diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bandung untuk dijadikan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung guna memperkokoh Desa Desa yang terkena PP. No. 16 Tahun 1987.

Oleh karena itu, Tata Setiawan, SE Ketua YKPD Bandung, salah seorang yang diberikan kesempatan untuk menguasai dan mengolah serta memetik hasil dari tanah hak pakai desa tersebut sejak tahun 1980 sampai diresmikannya PP. No. 16 Tahun 1987 tanggal 1 April 1989 meminta ” Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk segera mengamankan tanah tanah di kedua lokasi yaitu Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dan Desa Tegal Luar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 593.3/SK.1074-Pem.Des/83 tanggal 8 Juli 1983 tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten Kidul, Desa Tegal Luar dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung, tanah tanah milik adat tersebut diusulkan Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten Kidul, Desa Cipamokolan dan Desa Tegal Luar Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung dan telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 1055/Pm.130-Pem/80 tanggal 11 Agustus 1980 tentang Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa dan Pembebasan Tanah Milik Adat untuk dijadikan pengganti tanah yang dilepaskan kepada lain.”

Tanah yang digunakan Sarana Pembinaan Olah Raga Terpadu (SPORT) Jabar dan Lapang Golf di Arcamanik Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, dahulu sebelum diberlakukan PP. No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung termasuk Wilayah Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang diresmikan pada tanggal 1 April 1989, sisa tanah yang dilepas kepada PT. Bale Endah yang dijadikan Perumahan Arcamanik Endah Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, seluas 67,125 Ha dari 80 Ha, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Bupati Kabupaten Bandung dengan PT. Bandung Rekreasi Central PT. BRC) No. 2/TUU/Perj/II/1973 tanggal 20 Pebruari 1973 tercantum seluas 80 Ha, setelah dilepas luas tanah menjadi 50,520 Ha, tercatat dalam Buku Tanah yang ada di Desa Sukamiskin Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.
( Cp. Enjoy )

Sumber : Ketua YKPD Bandung
TATA SETIAWAN, SE

Share It.....