WBN│Realisasi Nawacita melalui Program Strategis Nasional Pembangunan Waduk di Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi NTT secara bertahab memberikan kepastian melalui langkah penanganan masalah pengadaan tanah pembangunan waduk.
Tanah Masyarakat Adat Labo Lele Kawa misalnya, yang sebelumnya menuai masalah serius akibat tanah mereka diukur tanpa melibatkan para Pemilik Ulayat dan nama-nama para Pemilik Ulayat dihilangkan, secara bertahab berhasil menuai titik temu penyelesaian, selanjutnya diikuti dengan proses pengukuran ulang mulai titik nol yang akan segera dilakukan.
Rangkuman WBN, tanah Masyarakat Adat Kawa di titik nol dan sejumlah titik misalnya, segera akan dilakukan pengukuran ulang. Kepastian pengukuran ulang ditandai dengan pelaksanaan ritual sumpah dan izin tanah leluhur mereka oleh masyarakat adat Kawa di titik nol, (24/03/2022) yang disaksikan langsung oleh Kepala BPN Nagekeo, Asisten I Pemda Nagekeo, Ketua PPK, Ketua DPRD Nagekeo, Kapolres Nagekeo serta para pihak penting yang hadir langsung di lapangan.
Disaksikan tim media ini, pelaksanaan pengukuran ulang tanah Masyarakat Adat Kawa untuk pembangunan Waduk, semestinya sudah selesai dilaksanakan pada hari ritual sumpah adat, namun terpaksa ditangguhkan dan dijadwalkan ulang, akibat insiden penghadangan dan perdebatan lapangan yang memakan waktu berjam-jam antara kelompok Masyarakat Adat Rendu Butowe dan Masyarakat Adat Kawa.
Meski sempat diwarnai insiden penghadangan, jalannya ritual oleh Masyarakat Adat Kawa akhirnya dapat dilaksanakan pada hari yang sama pula, (24/03/2022).
Menurut para Ulayat Adat Kawa, salah satu pesan dan makna ritual yang dilakukan adalah sumpah Tanah, Alam dan Leluhur di hadapan Allah, bahwa pintu masuk pengukuran tanah milik Masyarakat Adat Kawa mulai titik nol untuk pembangunan waduk telah dibuka untuk dilaksanakan.
Pantauan WBN, insiden penghadangan berujung perdebatan alot. Kedua kubu saling menjelaskan posisi dan hak. Masyarakat Adat Kawa juga mengungkap data acuan legal tambahan bagi mereka, diantaranya menguraikan Berita Acara Kesepakatan tanggal 29 November 2021 oleh para Ulayat Masyarakat Adat Kawa melalui Urbanus Papu, Klemens Lae, Vinsensius Penga, Andreas Meo dan Gaspar Geru, bersama Perwakilan Masyarakat Adat Suku Redu, Isa, Gaja melalui Leonardus Suru, Gabriel Bedi, Gaspar Sugi, Tadeus Betu dan Kristoforus Lado, yang dilaksanakan di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo.
Sesuai lembaran Berita Acara resmi, sedikitnya tiga kesepakatan telah dihasilkan sebelumnya, diantaranya menyatakan ada dua bidang tanah diputuskan 60% hak Kawa, 40% diberikan kepada Masyarakat Adat Suku Redu, Isa, Gaja. Berita Acara Kesepakatan kedua kubu merupakan salah satu dokumen sah yang juga dikantongi Pemerintah Daerah setempat dan para pihak terkait, dalam urusan pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Program Nawacita di Kabupaten Nagekeo.
Streaming Lipsus WBN :
WBN│Wil-Tim │Editor-Aurel